Pelaku Pemerkosa anak yatim bawah umur diringkus Polisi.

Pelaku Pemerkosa anak yatim bawah umur diringkus Polisi.

VisiIndonesia.com - RENGAT
- Seorang pria inisial And (21) warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu Riau diringkus aparat Kepolisian setempat dirumahnya, Selasa (13/10/20) sekitar pukul 03.00, setelah melakukan tindak persetubuhan dengan paksa terhadap seorang anak yatim dibawah umur sebut saja namanya Bunga (15).

Terkait kasus persetubuhan dibawah umur ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan penangkapan itu.

"Ya, Pelaku sudah diamankan, korbannya seorang anak yatim berusia 15 tahun," ujar Aipda Misran.

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban pergi undangan pesta pernikahan di Desa Perkebunan Sungai Lala, Selasa 12 Oktober 2020 malam.

Ketika pulang dari pesta pernikahan itu sekitar pukul 20.30 WIB, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan dalam kebun kelapa sawit jauh dari pemukiman penduduk. Kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak ajakan pelaku, hingga pelaku akhirnya melakukan tindakan nekad dengan tersebut membaringkan tubuh korban diatas sepeda motor, menyingkap baju gamis yang dikenakan korban. Dengan ancaman pelaku melakukan perbuatan terlarang itu. Setelah puas, pelaku mengantarkan korban pulang kerumahnya.

Setibanya dirumah, korban mengubungi salah seorang keluarganya yakni YGI (29) melalui telepon seluler dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Malam itu juga YGI bersama anggota keluarga lainnya membawa korban ke Polsek Lubuk Batu Jaya.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya langsung menuju rumah pelaku dan meringkusnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersalahkan dengan melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun penjara," ujar Aipda Misran. (Ferry).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment