257 Ribu Data Kependudukan akan Berubah Akibat Pemekaran Kecamatan.

257 Ribu Data Kependudukan akan Berubah Akibat Pemekaran Kecamatan.

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Sebanyak 257 ribu data kependudukan akan mengalami perubahan, sebagai dampak dari pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru, pada 30 Desember 2020 mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, warga sudah bisa mengajukan perubahan data pada awal tahun 2021.

Ia menjelaskan, perubahan data dapat diajukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di kecamatan yang dimekarkan tersebut telah terbit. Kemudian, pengajuan perubahan data juga akan dilakukan secara bertahap.

"Kita sedang berupaya agar awal tahun nanti masyarakat bisa mengajukan perubahan data. Masyarakat tidak mungkin ajukan sekaligus, jadi bisa dibagi jadwal pengajuan, agar tidak ada kerumunan," ujarnya, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, Pihaknya juga akan melakukan pengajuan blangko KTP elektronik atau e-KTP, menyesuaikan jumlah masyarakat yang ajukan perubahan data.  Masyarakat dapat mengajukan perubahan data dengan mengantar berkas ke kelurahan masing-masing.

"Jadi kalau ada pengajuan 10 ribu, ya kita ajukan sebanyak itu. Kalau ada penambahan ya kita tambah," jelasnya.

Irma menargetkan proses perubahan data akan berlangsung selama enam bulan. Ia juga memastikan proses cetak e-KTP tidak ada permasalahan. "Kita juga lakukan sosialisasi juga kepada masyarakat perihal perubahan data ini," pungkasnya.***
Sumber: GoRiau.Com

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment