GEMMAR Riau Bersatu Meminta Kapolda Riau untuk Tutup Gelper Bengkalis

GEMMAR Riau Bersatu Meminta Kapolda Riau untuk Tutup Gelper Bengkalis

VISIINDONESIA.com  PEKANBARU- Indonesia hari ini sudah merdeka selama 75 tahun pasca diproklamasikan Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno pada tahun 1945 dari penjajahan asing dan kolonialisme serta imperialisme. Namun nyatanya penjajahan tidak hanya sampai disitu, masyarakat masih dijajah oleh minimnya pendidikan yang merata hingga sampai pada penjajahan masyakat darisegi kelas ekonomi, Negara asing memang sudah keluar dari Negara ini untuk menjajah, namun oknum tidak bertanggungjawab baik dari elite negeri ini yang bersekongkol dengan oknum luar masih menjadi tanda Tanya seperti apa kemerdekaan itu berjalan. Masyarakat dimanfaatkan dan dbodohi demi kepentingan sejengkal perut para oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi tanpa lagi memikirkan dampat yang terjadi di masyarakat, mereka tidak peduli, atau pura buta pura tuli terhadap permasalahan tersebut. Lalu sejauh mana penegakan hukum berlangsung juga masih menjadi tanda Tanya, maraknya criminal dan tempat perjudian di negeri ini telah menghambat jalannya proses kemerdekaan masyarakat untuk menuju Indonesia yang cerdas dan maju.

Banyak ironi yang kini jadi problem di bangsa ini yang menjadi keresahan masyarakat dan menghambat perlajuan masyarakat yang cerdas dan bijaksana, termasuk diantaranya tempat perjudian, yang bahkan saat ini tidak lagi menjadi sebuah ketakutan sebab minimnya penindakan yg dilakukan, terus ini menjadi sebuah pertanyaan besar, dimana aparat penegak hukum?

contoh dugaan kasus Bahwa diduga oknum saudara Ahok keturunan Tionghoa telah diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuka tempat perjudian di sepanjang jalan dan wilayah sekitaran kecamatan Pinggir dan dan kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Tempat perjudian tersebut diduga hingga sampai saat ini masih buka tanpa adanya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terlihat disepanjang tempat perjudian diduga lepas saja tanpa ada ketakutan berarti dari masyarakat yang ikut berjudi ditempat tersebut.

Bahkan tempat yang diduga dijadikan perjudian tersebut dipenuhi sebagian besar masyarakat kelas bawah hingga menengah dan sampai kelas elite dan diduga adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam maraknya tempat perjudian gelper tersebut tanpa adanya penindakan sebagaimana diakui oleh pihak Camat Pinggir melalui informasi yang didapatkan bahwa tempat perjudian tersebut sangat sulit untuk ditutup karna sudah ada kaitannya dengan pihak kepolisian, sebagaimana tersebut disampaikan oleh Lurah Hemalina S.Sos.

Dan bahwa saking mirisnya keadaan masyarakat akibat dari diduga tempat perjudian berkedok gelper ini telah membuat keadaan kondusifitas masyarakat berkurang dan tidak kondusif, dan pengakuan masyarakat yang telah mengurangi harmonisasi keluarga akibat maraknya perjudian tersebut dan tidak dipungkiri akan menimbulkan tindakan criminal lain akibat yang ditumbulkan dari kejadian tersebut. diduga Aparat hukum dari pihak kepolisian baik dari polsek dan polres Bengkalis terlihat bungkam terhadap maraknya tempat perjudian ini, dan yang menjadi ironi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mandeknya penertiban perjudian tersebut, bahkan pihak lembaga kepolisian di daerah tersebut juga diduga terlihat masih bungkam dan taka da perhatian yang nyata di lapangan.

Hal tersebut jelas telah melanggar pertaruan hukum sebagaimana tertera dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan diatur pada pasal 303 KUHP sebagai berikut.
Pasal 303 KUHP:  (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1   dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2   dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
Ke-3   menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Dari dasar pemikiran, kronologis dan aturan dasar diatas, kami dari Gerakan Masyarakat Mahasiswa Riau Bersatu menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta kepada kapolda Riau agar turun tangan memerintahkan aparat kepolisian dalam pemberantasan dugaan maraknya tempat perjudian berkedok Gelper di sekitaran Kecamatan Pinggir, Kecamatan Mandau dan sekitarnya karena diduga tidak adanya penutupan dan penindakan yang tegas yang dilakukan aparat kepolisian Polres Bengkalis dan Polsek setempat.

2. Meminta kepada Polda Riau agar segera memeriksa dan menangkap diduga saudara Ahok yang diduga menjadi pemilik usaha perjudian berkedok gelper yang ada di sepanjang jalan dan sekitaran Kec. Pinggir dan Kec. Mandau dan sekitarnya di kabupaten bengkalis.

3. Meminta kepada Kapolda Riau agar memerintahkan aparat kepolisian Polda Riau untuk menyelidiki kasus dugaan perjudian berkedok Gelper tersebut dan dugaan keterlibatan oknum APH yang tidak bertanggungjawab yang diduga berada dibelakang saudara Ahok sehingga usaha perjudian yang secara terang-terangan tersebut tak kunjung ditutup dan ditindak oleh aparat kepolisian setempat.(rls)

Comments (1)

  • https://bandur-art.blogspot.com/2024/08/the-ultimate-guide-to-no-mans-sky-mods.html

    Hi, i think that i saw you visited my webdite thus i came to “return the favor”.I'm trying to find things to improve mmy web site!I suppose its ok tto use a few of your ideas!! https://bandur-art.blogspot.com/2024/08/the-ultimate-guide-to-no-mans-sky-mods.html

    Reply

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment