Cetak Ekstasi Rekos diciduk Aparat Polsek Tampan Pekanbaru.
- Visi Indonesia
- 13 December 2020
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala.
Rekos diciduk tanpa perlawanan dirumahnya di Jalan Khadijah Ali Gang Vihara Nomor 15 Kelurahan Sago, Kecamatan Kampung Dalam Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, rumah tersangka Rekos dikatahui sebagaib tempat memproduksi obat-obatan terlarang yang menyerupai ektasi.
Polisi menyita bahan utama pembuatan ektasi, peralatan cetak, plastik untuk membungkus dan juga ektasi hasil produksi home industri tersebut.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, dia sudah 2 kali bolak balik masuk penjara," ungkap Kompol Hotmartua, Minggu (13/12/20) siang.
Barang bukti yang disita berupa 34 butir pil diduga ekstasi merk blower berwarna hijau, 12 ekstasi merk superman berwarna hijau, 5 ekstasi merk apel berwarna hijau, 11 ekstasi merk instagram berwarna merah, 15 ektasi merk love berwarna coklat.
"Juga ditemukan 1 piring berisi sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon, 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, sendok, besi pencetak berbentuk bulat, tempat jemur terbuat dari besi, alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, sendok modifikasi lempengan besi, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau, 1 coklat," ujar Kompol Hotmartua.
Bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat ekstasi. Namun, ekstasi yang dibuat pelaku tidak terlalu sama dengan ekstasi seperti yang biasa beredar.
"Tersangka menjualnya kepada orang-orang di sekitar rumahnya. Menurut pengakuannya baru sekitar 2 pekan ini dia memproduksi ekstasi tersebut. Kita masih kembangkan lagi, dia belajar dari mana," ujar Kompol Hotmartua.
Beberapa barang lainnya yang disita polisi dari rumah pelaku yaitu berupa 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak ekstasi, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga ekstasi, 1 toples berisikan bahan baku diduga ekstasi,1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 lembar.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil produksinya dipasarkan seharga Rp 50 ribu perbutir, dalam satu hari pelaku bisa memproduksi obat-obatan menyerupai ektasi itu sebanyak 25 butir.
"Dia meracik sendiri dengan bahan obat sakit kepala, didukung dengan peralatannya dalam satu hari bisa membuat 25 butir, dijual seharga 50 ribu," ungkapnya Kompol Hotmartua. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
IKTS Hadiri Forum Hari Pajak 2026, Siap Bersinergi Perluas Basis Pajak dban Perkuat Fiskal Riau
- 13 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
- 08 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Hadapi El Nino 2026, PROJO : Pemerintah Harus Fokus Swasembada Pangan, Jangan sampai Import.
- 05 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Rayakan HUT Dewa Oho Thua Jiong Khun, Komunitas Umat di Pekanbaru Gelar Ritual Spiritual Dua Hari Berturut-turut
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: P3KPI Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau Gelar Webinar Gratis Kupas Tuntas Pajak UMKM Terbaru
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Hadapi El Niño Kuat 2026, PROJO Minta Pemerintah Amankan Jalur Distribusi Air dan Pupuk Petani.
- 29 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
HUT Dewa Kwan Te Kong Pekanbaru Meriah, Seribu Umat Padati Kwan Te Karya Agung PEKANBARU
- 27 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Dalam Rangka Ritual Bakar Tongkang, Gema Sadhana Riau akan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis Bersama RS Prima Pekanbaru
- 22 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...
PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diciduk aparat kepolisian unit reskrim Polsek Tampan, Sabtu (12/12), atas dugaan memproduksi Pil Ekstasi dengan campuran obat sakit kepala. Rekos diciduk tanpa perlawa...













Comments (0)
There are no comments yet