VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai Golkar, Yulmida MZ. S. Pd. I saat ngopi santai tentang penyelesaian kasus P3A bersama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung dan jajarannya di Cafe Semua Orang, Rabu (14/07/21).
"Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum," kata Yulmida MZ. S. Pd. I.
Anggota DPRD Pelalawan itu juga menjelaskan kelebihan mediasi lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, waktu singkat, rahasia, menjaga hubungan baik para pihak, hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap dan akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
"Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian." tutup Yulmida MZ. S. Pd. I.
Mengakhiri bincang santai Ketua B2P3 Riau, Oyong Tanjung menyampaikan terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga penyebaran wabah ini di Riau dapat dicegah penyebarannya. (TIM)
Related Posts
Paling Dicari
Bukan Hanya Sekadar Gerai Sembako, Kopdes Merah Putih Menjadi Tonggak Baru Kedaulatan Ekonomi Desa
- 01 June 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Beda Nama di Sertifikat Hak Milik, Antara Identitas dan Hak
- 30 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Kebijakan Satu Pintu, PROJO Desak Pemerintah dan Industri Lindungi Petani Rakyat
- 27 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
IAPI Riau Resmi Dilantik, Jadi Koordinator Daerah Pertama di Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Daerah
- 25 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Hina Masyarakat Sumatera “Bar-bar”, LBH Josal Siap Seret Abu Janda ke Mabes Polri
- 25 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Rayakan HUT ke-18, Ribuan Warga Padati Jalan Santai Perkumpulan Kin Men Riau Ju Guang Lo Pekanbaru
- 24 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
PERKUAT STRUKTUR DAN KAWAL PEMBANGUNAN, PROJO RIAU GELAR KONFERDA 2026 DI PEKANBARU
- 23 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Rayakan HUT Ke-18, Perkumpulan Kin Men Riau akan Gelar Jalan Santai "Walk For Peace
- 20 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Tinggi Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan Lewat Kebun Pekarangan
- 18 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Aksi Perampokan Siang Hari di Duri Viral, Terekam CCTV
- 17 May 2026
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...













Comments (0)
There are no comments yet