Putusan MK Soal Gugatan Wapres Selesai, Bendahara PROJO Riau Nata Hedy Nyo: Kemenangan Konstitusi dan Kepastian Hukum
- Visi Indonesia
- 07 October 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal tersebut, ketua DPD PROJO Riau Dodi Kurniawan di wakili oleh Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PROJO Riau yang juga merupakan Praktisi Hukum, Nata Hedy Nyo, S.E,.,S.H., M.H., angkat bicara.
Nata Hedy Nyo menegaskan bahwa putusan MK yang menyatakan gugatan berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) adalah bukti kemenangan hukum formil dan kepastian hukum tata negara di Indonesia.
"Sebagai praktisi hukum, saya melihat Majelis Hakim MK sudah sangat objektif dan lurus dalam menerapkan aturan. Berdasarkan Peraturan MK, pintu sengketa hasil Pilpres itu hanya sah jika diajukan oleh pasangan calon kontestan, bukan oleh perseorangan atau organisasi sipil. Jadi, gugatan ini memang cacat formil sejak awal karena pemohon tidak memiliki legal standing," ujar Nata Hedy Nyo dalam pers rilisnya, Rabu (7/10/2026).
Mengenai adanya catatan pertimbangan hukum MK terkait pembuktian berkas administrasi di persidangan, Nata yang juga merupakan tokoh pergerakan PROJO di Riau mengimbau masyarakat untuk melihat hasil akhir putusan secara utuh dan tidak terprovokasi oleh narasi yang bias.
"Secara substansi hukum konstitusi, status Mas Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah, konstitusional, dan tidak ada diskualifikasi. Proses pemilu sudah selesai secara demokratis, dan MK telah mempertegas bahwa tidak ada dasar hukum untuk menganulir hasil mandat rakyat tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, sebagai bendahara organisasi relawan pendukung pemerintah, Nata Hedy Nyo mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, untuk menyudahi polemik politik pasca-pemilu dan kembali fokus mengawal program pembangunan nasional.
Ia juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto dan pihak Istana yang sejak awal konsisten menghormati independensi kekuasaan yudikatif tanpa melakukan intervensi apa pun.
"Putusan MK tadi malam adalah titik akhir dari segala spekulasi. Masalah hukumnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sekarang saatnya kita bersatu mendukung jalannya pemerintahan demi kesejahteraan rakyat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah seperti Riau," pungkas Nata Hedy Nyo. (Rls)
Related Posts
Paling Dicari
Putusan MK Soal Gugatan Wapres Selesai, Bendahara PROJO Riau Nata Hedy Nyo: Kemenangan Konstitusi dan Kepastian Hukum
- 07 October 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
PROJO Minta Reshuffle Tak Dibaca sebagai “Pembersihan Orang Jokowi”
- 05 October 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
Sukses Gebrakan Perdana Muda-mudi IKTS Pekanbaru: Sukses Gelar Turnamen Esport MLBB!
- 05 October 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
Kapolda Riau Berganti, Projo Riau Harapkan Irjen Arman Achdiat Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
- 03 October 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
Penunjukan Kapolri Baru, Projo Riau : Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
- 01 October 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
PROJO Gelar Dialog dan Salurkan Bantuan Alat Pertanian di Hari Tani Nasional 2026
- 24 September 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
Sasar Gamers Pekanbaru, IKTS Gelar Turnamen MLBB Offline Berhadiah Jutaan Rupiah Oktober Mendatang
- 09 September 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
PROJO Apresiasi Kinerja Kementerian Pertanian : Prestasi Harus Berdampak Langsung kepada Petani.
- 09 September 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
Gelar Mubes di Pekanbaru, Nazaruddin Nasir Kembali Dipercaya Nakhodai Permaskab Meranti Riau
- 05 September 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...
Gandeng IKPI, P3KPI, dan AKP2I, Kanwil DJP Riau Bedah Aturan Transisi SKT dalam PMK 44/2026
- 01 September 2026
VISIINDONESIA.COM - PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10). Menanggapi hal terseb...













Comments (0)
There are no comments yet