IRT Menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contraktor
- Visi Indonesia
- 23 November 2021
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor sebesar Rp. 146 Juta .
Gugatan tersebut dikarenakan bangunan rumah semi permanen, 2 unit kamar mandi berdinding batu,kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter dan 4 batang pohon kelapa sawit miliknya dirusak dan dihancurkan pasca pengerjaan pipa oleh Pertamina gas yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam gugatan tersebut, Ernawati didampingi Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung S.H., dan Robin S.H., M.H., selaku Penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor register 73/Pdt.G/2021/PN Rhl, tertanggal 16 November 2021.
Kepada Visiindonesia.com Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung S.H., mengatakan," dasar kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor dalam hal ini Para Tergugat karena tidak memberikan ganti rugi kepada klien kami.
Mengenai petitum gugatan yang kami ajukan dalam hal ini, meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah objek sengketa seluas 810 m2 dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Selanjutnya, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membangun kembali rumah semi permanen berdinding batu dan papan dan beratap seng dengan ukuran 7 meter x 12 meter, 2 unit kamar mandi berdinding batu dan beratap seng dengan ukuran 2 meter x 4 meter, kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter dan menanam kembali 4 batang pohon kelapa sawit diatas bidang tanah objek sengketa seperti sedia kala.
Kemudian menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 146.755.000,- juga membayar kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- dan sekaligus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- kepada Penggugat setiap harinya. Tegas advokat Coky Roganda Manurung, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakabid Hukum dan HAM DPC Projo Rokan Hilir.
(HM-001)
Related Posts
Paling Dicari
IKTS Hadiri Forum Hari Pajak 2026, Siap Bersinergi Perluas Basis Pajak dban Perkuat Fiskal Riau
- 13 July 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
- 08 July 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Hadapi El Nino 2026, PROJO : Pemerintah Harus Fokus Swasembada Pangan, Jangan sampai Import.
- 05 July 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Rayakan HUT Dewa Oho Thua Jiong Khun, Komunitas Umat di Pekanbaru Gelar Ritual Spiritual Dua Hari Berturut-turut
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: P3KPI Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau Gelar Webinar Gratis Kupas Tuntas Pajak UMKM Terbaru
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Hadapi El Niño Kuat 2026, PROJO Minta Pemerintah Amankan Jalur Distribusi Air dan Pupuk Petani.
- 29 June 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
HUT Dewa Kwan Te Kong Pekanbaru Meriah, Seribu Umat Padati Kwan Te Karya Agung PEKANBARU
- 27 June 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Dalam Rangka Ritual Bakar Tongkang, Gema Sadhana Riau akan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis Bersama RS Prima Pekanbaru
- 22 June 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...













Comments (0)
There are no comments yet