IRT Menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contraktor
- Visi Indonesia
- 23 November 2021
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor sebesar Rp. 146 Juta .
Gugatan tersebut dikarenakan bangunan rumah semi permanen, 2 unit kamar mandi berdinding batu,kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter dan 4 batang pohon kelapa sawit miliknya dirusak dan dihancurkan pasca pengerjaan pipa oleh Pertamina gas yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam gugatan tersebut, Ernawati didampingi Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung S.H., dan Robin S.H., M.H., selaku Penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor register 73/Pdt.G/2021/PN Rhl, tertanggal 16 November 2021.
Kepada Visiindonesia.com Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung S.H., mengatakan," dasar kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor dalam hal ini Para Tergugat karena tidak memberikan ganti rugi kepada klien kami.
Mengenai petitum gugatan yang kami ajukan dalam hal ini, meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah objek sengketa seluas 810 m2 dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Selanjutnya, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membangun kembali rumah semi permanen berdinding batu dan papan dan beratap seng dengan ukuran 7 meter x 12 meter, 2 unit kamar mandi berdinding batu dan beratap seng dengan ukuran 2 meter x 4 meter, kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter dan menanam kembali 4 batang pohon kelapa sawit diatas bidang tanah objek sengketa seperti sedia kala.
Kemudian menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 146.755.000,- juga membayar kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- dan sekaligus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- kepada Penggugat setiap harinya. Tegas advokat Coky Roganda Manurung, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakabid Hukum dan HAM DPC Projo Rokan Hilir.
(HM-001)
Related Posts
Paling Dicari
PROJO Apresiasi Deklarasi WCOPS: Momentum Kebangkitan Petani Sawit Swadaya di Panggung Dunia.
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
FPK Pekanbaru Gelar Cafe Morning dan Silaturahmi Lintas Suku
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Pererat PeKebangsaan 38 Paguyuban Suku dan Etnis Hadiri Dialog Pembauran Kebangsaan di Pekanbaru
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur
- 28 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Luar Biasa! Bakti Sosial HUT IKPI Pekanbaru Sukses Amankan 444 Kantong Darah
- 23 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Ratusan Siswa Riau Lepas Landas Kuliah ke Taiwan, YP2MR dan Icati Prioritaskan Pelajar Kurang Mampu
- 17 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Sukses Gelar Turnamen Badminton IKTS Cup XVI
- 16 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
Dikunjungi Menteri Bappenas di SKA Co-Ex, YADEA Pekanbaru 129 Unjuk Gigi Komitmen Energi Hijau pada Ajang SIEXPO 2026
- 14 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
FPK Pekanbaru Gelar Raker 2026, Dorong Pendidikan Gratis hingga Pembinaan Setara RT/RW
- 10 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...
SDN 109 Pekanbaru Lepas Dua Siswa Terbaik Wakili Riau di Liga Top Score Nasional Championship 2026
- 01 August 2026
VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernawati Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor...













Comments (0)
There are no comments yet