Sopir Bejat di Pekanbaru ini cabuli keponakan Majikan

Sopir Bejat di Pekanbaru ini cabuli keponakan Majikan
Keterangan Foto: Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru. (Foto Humas Polresta Pekanbaru).

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang Pria berinisial B (43) meringkuk dibalik jeruji tahanan Polresta Pekanbaru atas sangkaan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan keponakan dari majikannya.

Tersangka ditahan sejak Selasa 13 Oktober lalu atas laporan AN (41) orangtua korban.
Dalam laporannya diketahui kejadian itu terjadi di rumah nenek korban di Jalan Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru.

"Sekarang kan lagi pandemi, jadi anak saya itu ingin ke rumah nenek. Saya antarkan lah ke sana. Nah, di sanalah pelaku melakukan perbuatan cabul," terangnya.

Dikatakan AN, Dirinya pun tidak menyangka karena sejak kelas III SMP anak saya waktu itu bilang kalau sopir dari abang saya genit. Terus saya bilang kalau macam-macam bilang biar dilaporkan ke Abang.

"Anak saya diancam, Ternyata setelah begitu lama pelaku melakukan cabul seperti memegang payudara dan menyentuh alat vital pada anak saya," ujarnya.

Pelaku sempat dipanggil kemudian diamankan. "Awalnya dibawa ke Polsek Tampan, kemudian diarahkan melapor ke Polresta Pekanbaru," ujarnya Kepada VisiIndonesia.com, Kamis (22/10/20).

Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

"Sudah kami tahan. Berdasar penyidikan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Di mana itu dilakukan B di ruang tamu dengan meraba-raba badan korban," ujar Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya.

Dikatakan Kapolresta, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 atau Pasal  82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ferry).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment