Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur Diringkus Polsek Kampar Kiri

Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur Diringkus Polsek Kampar Kiri
Keterangan Foto : Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Riau).( Foto Humas Polsek Kampar Kiri).

VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020).

Penangkapan tersangka BY alias Y ini atas laporan dari orang tua korban inisial L warga Desa Kuntu Darussalam, karena BY alias Y telah mencabulinya anak gadisnya M yang masih dibawah umur.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi VisiIndonesia.com  membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur itu.

Dikatakan Kompol Bambang Sugeng, Peristiwa ini berawal pada bulan November lalu yang tanggalnya tidak diingat korban, waktu itu sekira pukul 14.00 Wib dimana pelaku Y datang bertamu ke rumah korban di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri.

"Sekitar setengah jam mereka ngobrol di ruang tamu dan karena tidak ada orang di rumah saat itu maka pelaku menarik tangan korban dan mengajaknya ke dapur, sesampainya di dapur pelaku memaksa membuka kain sarung dan celana dalam korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Kapolsek Kampar Kiri.

Beberapa hari kemudian, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya L, atas kejadian itu ibunya itu tak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti atas kasus ini termasuk memintakan visum atas korban.

Selanjutnya, pada Senin malam (28/12/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah bengkel di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri, lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat dari perbuatan bejat itu kata Kapolsek,  pelaku dikenakan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e.

Selain itu, juga dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga dengan pasal 82 ayat 1 dan 2.

Kompol Bambang Sugeng  menyampaikan berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment