Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur Diringkus Polsek Kampar Kiri
- Visi Indonesia
- 29 December 2020
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020).
Penangkapan tersangka BY alias Y ini atas laporan dari orang tua korban inisial L warga Desa Kuntu Darussalam, karena BY alias Y telah mencabulinya anak gadisnya M yang masih dibawah umur.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi VisiIndonesia.com membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur itu.
Dikatakan Kompol Bambang Sugeng, Peristiwa ini berawal pada bulan November lalu yang tanggalnya tidak diingat korban, waktu itu sekira pukul 14.00 Wib dimana pelaku Y datang bertamu ke rumah korban di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri.
"Sekitar setengah jam mereka ngobrol di ruang tamu dan karena tidak ada orang di rumah saat itu maka pelaku menarik tangan korban dan mengajaknya ke dapur, sesampainya di dapur pelaku memaksa membuka kain sarung dan celana dalam korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Kapolsek Kampar Kiri.
Beberapa hari kemudian, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya L, atas kejadian itu ibunya itu tak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti atas kasus ini termasuk memintakan visum atas korban.
Selanjutnya, pada Senin malam (28/12/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah bengkel di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri, lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat dari perbuatan bejat itu kata Kapolsek, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e.
Selain itu, juga dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga dengan pasal 82 ayat 1 dan 2.
Kompol Bambang Sugeng menyampaikan berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
Projo Riau mendukung Figur yang Serius dalam Memimpin Daerahnya
- 02 May 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
PSMTI Riau dan Panitia Waisak Bersama Pekanbaru Gelar Donor Darah
- 27 April 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
Potong Tumpeng atas Kemenangan Prabowo - Gibran oleh DPD Projo Riau
- 26 April 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
Usai Putusan MK, Projo Riau Serukan Persatuan : Demi Kerukunan Bangsa
- 23 April 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
Ketua PJID Riau Memimpin Rapat Penting untuk Membahas Lokasi Sekretariat Baru dan Struktur Organisasi
- 17 April 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
IKTS Buka Puasa Bersama Warga dan Santuni Anak Yatim
- 07 April 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
Perkumpulan Marga Yang Pekanbaru Bagikan Takjil ke Masyarakat
- 27 March 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
PROJO Riau Berikan Apresiasi kepada Penyelenggara Pemilu 2024 yang Berjalan dengan Baik
- 21 March 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
Perkumpulan Marga Yang Pekanbaru Peringati HUT Lao Co Yang Chen
- 12 March 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
PBBDD Riau Kumpulkan 2191 Kantong Darah
- 08 March 2024
VISIINDONESIA.com - Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020)....
Comments (0)
There are no comments yet