Pemerkosa Anak dibawah umur di Inhu Riau diringkus Polisi.

Pemerkosa Anak dibawah umur di Inhu Riau diringkus Polisi.

VISIINDONESIA.com - Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  meringkus seorang buruh inisial JPN (23)  Warga Desa Talang Tujuah Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Inhu Riau, atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati yang masih berusia 5 tahun di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.


Kasus ini terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dengan anaknya didapur rumahnya  pada hari Minggu (17/1) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu ibu korban sempat melihat anaknya dianiaya pelaku dengan cara mencekik leher korban.

Melihat peristiwa itu, ibu korban heran lalu bertanya mengapa pelaku mencekiknya, dan dijawab korban jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban didapur rumah korban.

Korban juga bercerita jika perbuatan itu telah dilakukan oleh JPN  hingga empat kali sejak Desember 2020 lalu, terakhir kali pada hari Minggu (10/1) sekitar pukul 14.00 Wib .

Menurut pengakuan korban kepada ibunya, Kejadian tersebut berlangsung  saat korban sedang berada diatas tunggul atau dataran tinggi bermaksud agar bisa mendapat signal internet untuk Darring tugas sekolah.  Pelaku mendatangi korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Awalnya korban menolak tapi pelaku tetap memaksa bahkan mengancam akan membunuh korban.

Kerena takut, korban yang masih polos hanya dapat pasrah sehingga terlapor leluasa melampiaskan nafsu bejatnya lalu meninggalkan korban dan kembali mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Mendengar cerita dan pengakuan korban, sang ibu langsung  melapor ke Polsek Kelayang pada hari Jumat (22/1).
Selanjutnya Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pelaku JPN berhasil diringkus dirumah saudara terlapor di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kejadian pemerkosaan tersebut adalah pemerkosaan yang ke empat kalinya yang dilakukan pelaku  terhadap korban,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran kepada VisiIndonesia.com, Senin (25/01/21).

Dikatakan Aipda Misran, Pelaku telah ditahan di Polsek Kelayang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ( Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment