Pelaku curanmor dan Penadah berhasil diringkus Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Pelaku curanmor dan Penadah berhasil diringkus Polsek Bukit Raya Pekanbaru

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU  - Tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor dan seorang penadahnya, Kamis dinihari 5/11/2020.

Tersangka pelaku curanmor dengan inisial JHP alias Jimmy (30 ) warga jalan Dahlia Gang Kemiri bawah No. 22 Kelurahan Kedung sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, sementara penadahnya berinisial  HN.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H," saat dikonfirmasi VisiIndonesia.com, membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti, pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 pukul 00.30 wib dini hari.

Dikatakan Kapolsek,  korbannya Hartono (30) warga kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, saat itu memarkirkan sepeda motornya di parkiran Evo Hotel jalan Jendral Sudirman Kelurahan  Wonorejo Kecamatan  Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Jumat tanggal 30 Oktober 2020 pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya kata Kapolsek, Korban masuk kedalam hotel untuk melaksanakan pekerjaan, tidak berapa lama kemudian terdengar bunyi suara alarm sepeda motornya, korban pun bergegas untuk keluar dan melihat sepeda motornya merek Honda Vario Techno warna Biru tahun 2019 Nomor  Polisi  BM 6877 AAU  sudah tidak ada lagi.

"Pengakuan korban dirinya saat itu lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat diparkir," ujar AKP Arry Prasetyo

Menindaklanjuti laporan korban selanjutnya tim reskrim Polsek Bukit Raya yang dipimpin Iptu Halim melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

Dari olah TKP aparat mendapatkan ciri-ciri tersangka melalui  rekaman CCTV.
Selama 5 hari pengejaran terhadap tersangka,  tim opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, dan berhasil meringkusnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui untuk melakukan  aksinya menggunakan sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi : BM 3792 QD warna hitam merah sebagai alat transportasi ke hotel evo, dengan memakai baju switer warna dongker dan helem merek GM Icon warna hitam Dof.

"Diakui tersangka sepeda motor yang ambil dari parkiran Evo Hotel  jalan Jendral itu milik  korban yakni Honda Vario Techno warna Biru tahun 2019 Nomor  Polisi BM 6877 AAU dan telah dijualnya kepada seorang penadah inisial  HN  seharga Rp. 2.700.000 dan uang penjualan hasil kejahatan sudah diterima tersangka," ungkap AKP Arry Prasetyo.

"Disamping itu juga tersangka mengakui telah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek.

Barang bukti yang dapat diamankan kata AKP Arry Prasetyo, diantaranya satu unit Sepeda motor Honda Supra X  Nomor  Polisi BM 3792 QD warna hitam merah, satu  lembar baju switer warna dongker dan sebuah helm merek GM Icon warna hitam Dof. (Ferry).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment