Edarkan Sabu, Kakek di Bengkalis Riau mendekam di tahanan.

Edarkan Sabu, Kakek di Bengkalis Riau mendekam di tahanan.
Keterangan Foto : Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Bengkalis Riau. ( Foto Humas Polres Bengkalis).

VISIINDONESIA.com - BENGKALIS - Seorang Kakek inisial MT (60) warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat Bengkalis Riau terpaksa menghabiskan masa tuanya dalam tahanan, Ia digrebek oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis, ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (20/10/20) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain Kakek MT polisi juga menyita barang bukti dua paket sabu 2,0 gram siap edar, satu buah gulung plastik pek, gunting pres, dua buah gunting biasa dan dua unit telepon seluler.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan, penangkapan pelaku yang sudah lama menjadi Target operasi aparat tersebut.

"Pelaku diduga berperan sebagai pengedar, yang sudah diincar pegerakannya oleh petugas," ungkap Kapolres, Jumat (23/10/20).

Selain kakek ini, sebelumnya masih di hari yang sama, Tim Satres Narkoba meringkus AJ (39), Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diduga sebagai pengedar dan melibatkan MT.

Dari tangan AJ (39), disita barang bukti, tujuh paket sabu 121,5 gram, dua unit Ponsel, satu unit timbangan digital, gulungan plastik pek putih, gunting pres, dua buah gunting serta uang tunai Rp1,2 juta.

"Kedua tersangka telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Bengkalis. (Ferry) 

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment