Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran
- Visi Indonesia
- 26 August 2021
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
SE tersebut mempedomani Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Serta Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.320/III/2021 tentang Pembentukan Unit Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Darah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan kepada VisiIndonesia.com di Pekanbaru, Kamis (26/8/2021).
Dikatakannya, Dalam SE tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gratifikasi yang dapat dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) meliputi
Pertama, uang terimakasih dari pihak ketiga setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai.
Kedua, hadiah dalam arti luas seperti uang, fasilitas, akomodasi dari pihak ketiga yang diakui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai.
Tiga, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai selaku panitia pengadaan barang dan jasa dan penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang diajukan.
Empat, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga sebagai hadiah atau perjanjian kerjasama yang tengah dijalani.
Lima, fasilitas perjalanan wisata yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga.
Enam, fasilitas entertaiment, fasilitas wisata, voucher dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat/pegawai dari pihak ketiga yang tidak relevan dengan penugasan.
Tujuh, potongan harga khusus (diskon) pada saat pejabat/pegawai membeli barang dari pihak ketiga yang sedang bermitra dengan Pemerintah Provinsi.
Delapan, parcel yang diterima oleh pejabat/pegawai dari pihak ketiga pada saat hari raya keagamaan.
Sembilan, sumbangan berupa katering dari pihak ketiga pada saat pejabat/pegawai melaksanakan pesta pernikahan.
Sepuluh, penerimaan dalam bentuk lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya, dan atau tidak diketahui identitan pemberi.
Sedangkan sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 diterangkan setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Berdasarkan hal di atas, sebagai upaya percepatan dalam pembangunan budaya kerja anti korupsi kepada setiap pejabat/pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada Inspekotrat Provinsi Riau selaku Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Riau yang beralamat Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru paling lambat tanggal 25 Agustus 2021," jelas Sigit.
Masih kata Sigit, Laporan penerimaan gratifikasi paling kurang memuat data nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pejabat/pegawai, tempat atau waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, serta kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. (Ferry Anthony)
Related Posts
Paling Dicari
PROJO Apresiasi Deklarasi WCOPS: Momentum Kebangkitan Petani Sawit Swadaya di Panggung Dunia.
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
FPK Pekanbaru Gelar Cafe Morning dan Silaturahmi Lintas Suku
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Pererat PeKebangsaan 38 Paguyuban Suku dan Etnis Hadiri Dialog Pembauran Kebangsaan di Pekanbaru
- 29 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur
- 28 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Luar Biasa! Bakti Sosial HUT IKPI Pekanbaru Sukses Amankan 444 Kantong Darah
- 23 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Ratusan Siswa Riau Lepas Landas Kuliah ke Taiwan, YP2MR dan Icati Prioritaskan Pelajar Kurang Mampu
- 17 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Sukses Gelar Turnamen Badminton IKTS Cup XVI
- 16 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Dikunjungi Menteri Bappenas di SKA Co-Ex, YADEA Pekanbaru 129 Unjuk Gigi Komitmen Energi Hijau pada Ajang SIEXPO 2026
- 14 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
FPK Pekanbaru Gelar Raker 2026, Dorong Pendidikan Gratis hingga Pembinaan Setara RT/RW
- 10 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
SDN 109 Pekanbaru Lepas Dua Siswa Terbaik Wakili Riau di Liga Top Score Nasional Championship 2026
- 01 August 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...













Comments (0)
There are no comments yet