Cabuli anak bawah umur Pria di Kampar Riau meringkuk di tahanan.
- Visi Indonesia
- 08 March 2021
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang Jaya, Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, M.Si, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AR pada Sabtu malam (06/03/2021).
Dijelaskannya, Mulanya AR diamankan oleh warga setempat karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Warga yang berhasil mengamankan pelaku lalu melaporkan informasi tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Kita mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria telah diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan. Mendapat informasi itu pihaknya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu,” ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Senin (08/3/21).
Menurut Kapolsek, peristiwa itu bermula pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB, ayah korban sedang bekerja di Perumahan Bella Berlian Desa Kubang Jaya. Tiba- tiba ia dipanggil oleh sdr. Bacan (warga perumahan), lalu membawanya kerumah AR di komplek yang sama.
Sesampai di rumah pelaku, lanjut Rusyandi, sang ayah melihat AR dan anaknya sudah diamankan oleh warga sekitar.
“Saat itu ayah korban melihat AR dan anaknya sudah diamankan oleh warga sekitar. Kala itu warga memergoki AR dirumahnya bersama anaknya dalam keadaan tanpa busana. Selanjutnya ayahnya bertanya kepada anaknya tentang apa yang dialaminya, sang anak mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh AR dengan cara membujuknya untuk ikut kerumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada anaknya,” ujar Kapolsek menceritakan kejadian itu.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa perbuatan tidak senonoh dilakukan di rumah AR. Dengan memberikan uang 10 ribu, AR melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut pada hubungan layaknya suami istri.
“AR memulai perbuatannya dengan menciumi korban lalu membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri. Tindakannya berlanjut lebih jauh hingga layaknya hubungan suami istri,” katanya, sebagaimana diceritakan korban kepada orangtuanya.
Mendapat pengakuan anaknya, sang Ayah yang tak terima dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pengusutan.
"Tersangka AR dipersalahkan dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar. (Ferry Anthony).
Related Posts
Paling Dicari
IKTS Hadiri Forum Hari Pajak 2026, Siap Bersinergi Perluas Basis Pajak dban Perkuat Fiskal Riau
- 13 July 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
- 08 July 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Hadapi El Nino 2026, PROJO : Pemerintah Harus Fokus Swasembada Pangan, Jangan sampai Import.
- 05 July 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Rayakan HUT Dewa Oho Thua Jiong Khun, Komunitas Umat di Pekanbaru Gelar Ritual Spiritual Dua Hari Berturut-turut
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: P3KPI Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau Gelar Webinar Gratis Kupas Tuntas Pajak UMKM Terbaru
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Hadapi El Niño Kuat 2026, PROJO Minta Pemerintah Amankan Jalur Distribusi Air dan Pupuk Petani.
- 29 June 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
HUT Dewa Kwan Te Kong Pekanbaru Meriah, Seribu Umat Padati Kwan Te Karya Agung PEKANBARU
- 27 June 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Dalam Rangka Ritual Bakar Tongkang, Gema Sadhana Riau akan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis Bersama RS Prima Pekanbaru
- 22 June 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...
PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa
- 19 June 2026
VISIINDONESIA.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar meringkus seorang pria inisial AR (39) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu malam (06/03/2021) di Perumahan Bella Berlian Dusun IV Kasang Kulim Desa Kubang...












Comments (0)
There are no comments yet