Setubuhi Anak Bawah Umur, Pengangguran di Rohil Riau diringkus Polisi

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pengangguran di Rohil Riau diringkus Polisi
Keterangan Foto : Pelaku saat diamankan di Polsek Kubu Polres Rokan Hilir Riau. (Foto: Humas Polsek Kubu).

VISIINDONESIA.com - Akibat ulahnya melarikan dan menyetubuhi gadis yang masih dibawah umur, DS (19) diringkus aparat kepolisian Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, Jum’at (12/2/21).

Pelaku DS yang merupakan seorang pengangguran ini diringkus atas laporan orang tua korban, tanggal 10  Februari  2021 lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi VisiIndonesia.com, membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur diwilayah hukum Polres Rohil.

“Ya, telah dilakukan penerimaan dan pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul," ujar  AKP Juliandi, Minggu (14/02/21).

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada Jum’at  05 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Pelapor pamit kepada Pelapor untuk pergi kesekolah, sekira pukul 11.00 WIB Pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang kerumah, lalu pelapor pun menelpon anaknya namun pada saat itu nomor handphone nya tidak aktif. Selanjutnya  pelapor mencoba kembali menelpon berkali-kali, namun tetap nomor telepon anaknya tidak aktif juga.

Sekira pukul 19.00 WIB pelapor pergi kerumah teman anaknya dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya, ayah dari teman anaknya itu mengatakan kepada Pelapor “ ini kereta anakmu” lalu Pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, “Loh Anak ku Mana?” lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah Tanya sama anak ku.”

“Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya, lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi  bersama laki-laki yang tidak dikenalnya, yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir," ujar AKP Juliandi.

Pelapor tetap berusaha mencari keberadaan anaknya, tetapi tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Kantor Polsek Kubu untuk menindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polek Kubu mendapat informasi bahwa Pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatra Utara bersama Korban tepatnya dirumah orang tua pelaku.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M dan Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan.

Sekira Pukul 09.00 WIB tepatnya Jumat Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DS yang saat itu berada didalam rumah orang tuanya bersama degan korban. Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi Kepada pelaku.

“Saat Diintrogasi petugas pelaku mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara Melarikan anak di bawah umur dan juga telah menyetubuhi Korban sebanyak 1 kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada hari selasa tanggal 09 Februari 2021,” terang AKP Juliandi.

Mendengar pengakuan tersebut Pelaku dan Korban langsung di bawa kepolsek Kubu. sesampainya di Polsek Kubu Team Opsnal langsung membawa Korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum. Delanjutnya Pelaku langsung diamankan di Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepasang baju tidur warna hijau milik korban, dan surat visum etrepertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam," ujar AKP Juliandi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang melarikan wanita dan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya 15 tahun tahun penjara. (Ferry Anthony)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment