Ratusan Warga Ikuti Perekaman KTP Digital di IKPTB

Ratusan Warga Ikuti Perekaman KTP Digital di IKPTB
Kegiatan Sosialisasi & Penerapan IKD di Gedung Serba Guna IKPT

PEKANBARU -  Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis (IKPTB) sebagai salah satu perkumpulan sosial dan kemasyarakatan turut aktif mensukseskan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya kepada anggota IKPTB dan masyarakat sekitar pada umumnya.

Ketua Umum IKPTB Sarwie Tan disela-sela kegiatan Sosialisasi & Penerapan IKD di Gedung Serba Guna IKPTB Jalan Karya Indah No.88, Rabu (8/11/2023) menyampaikan,  pemerintah melaksanakan sisem jemput bola untuk dapat segera menyasar ke seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya  dan manfaat dari IKD ini. "IKPTB merasa perlu untuk membantu dalam hal memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan penerapan IKD di lingkungan Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 bertempat di Gedung Serba Guna IKPTB," katanya.

"Awalnya kami hanya menargetkan sekitar 150 orang peserta yang mendaftar, namun hingga akhir sekitar 205 orang berhasil diaktifkan aplikasi IKD ini. Kami cukup senang melihat antusiasme masyarakat yang dari pagi sudah berbondong-bondong untuk mengikuti sosialisi dan penerapan IKD ini," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi dan penerapan IKD  dihadiri Kepala UPTD Kecamatan Payung Sekaki, Marlis Diana. Dikatakannya, untuk mendaftar aplikasi IKD  sangat mudah. Pertama harus sudah memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis android atau IOS, internet dan dapat mengoperasikan gadget.

Pendaftarannya cukup dengan mendownload aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Playstore atau Appstore. Kemudian buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor handphone. Selanjutnya pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el. Setelah itu petugas dari disdukcapil akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail tersebut.

Dokumen digital yang tersedia dalam aplikasi tidak hanya berupa KTP-el dan Kartu Keluarga, namun terdapat dokumen lain yang bisa diakses secara mudah, seperti kartu vaksin Covid-19, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024, dan masih banyak lagi.

Dengan adanya IKD, lanjutnya. masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. IKD sudah mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Identitas Kependudukan Digital telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.*

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment