Pria Paruh Baya di Pelalawan digulung Polisi. Ini kasusnya

Pria Paruh Baya di Pelalawan digulung Polisi. Ini kasusnya
Keterangan Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolres Pelalawan. (Foto Humas Polres Pelalawan Riau).

VISIINDONESIA.com - PELALAWAN - Seorang pria paruh baya inisial Am (54) yang sudah kakek-kakek ini ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (20/10/2020). Am diketahui warga Jalan Langgam KM 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dari situ, Tim Opsnal Satresnarkoba terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kanit 1 beserta tim yang dipimpin Kanit Lidik 1, Ipda Muharis melakukan pengintaian di TKP. Tiba-tiba ia melihat tersangka bakal melakukan transaksi narkoba.

Saat itu juga tim menyergap dan mengamankan pelaku. Setelah memanggil seorang warga, pelaku digeledah dan ditemukan tiga paket Kecil plastik bening klep merah yang di bungkus plastik tissu yang diduga narkotika jenis sabu, aparat juga berhasil menyita satu unit handhone merk Strawberry warna biru.

Pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Iptu Edi Haryanto. (Ferry)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment