GAKKUM KLHK DAN POLDA RIAU BONGKAR BELASAN SAWMILL KAYU ILEGAL Di KAMPAR RIAU

GAKKUM KLHK DAN POLDA RIAU BONGKAR BELASAN SAWMILL KAYU ILEGAL Di KAMPAR RIAU

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Tim Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Riau membongkar belasan tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal dalam operasi penindakan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, dari tanggal 18 hingga 22 November 2020.

Operasi ini melibatkan 456 personil, dan berhasil mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping kayu olahan.

“Operasi gabungan ini sudah direncanakan cukup lama. KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, KLHK, saat konferensi pers di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera
Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru, Kamis (26)11/20) siang.

Operasi gabungan ini kata Rasio Ridho Sani, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan ilegal dan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan SM Rimbang Baling.
Dirjen Gakkum mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam operasi ini, khususnya Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas dan kerja sama antara KLHK dan Polda Riau.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan  Ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di Provinsi Riau," tegas Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi.

"Kegiatan sawmill Iliegal di Desa Teratak Buluh telah mengancam kerusakan hutan khususnya SM Rimbang Baling, untuk itu kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebang dan pengangkut kayu bahwa dalam menjalankan usahanya harus taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugerah Tuhan kepada masyarakat Riau,” ujar Kapolda Riau.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini diantaranya  404 batang kayu gelondong, 2.559 keping kayu olahan dari penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar dan 260 batang kayu gelondongan di Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tim juga mengamankan 2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji bandsaw. Semua barang bukti saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II  Balai Gakkum KLHK Sumatera.

"Jaringan perusak hutan di Teratak Buluh ini termasuk jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau dan sudah berlangsung lama menjarah hutan. Kalau berdasarkan kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik kayu diolah per tahunnya,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono.

"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan teruskan operasi ini ke lokasi lainnya yang masih satu rantai kejahatan ini. Bahkan kami akan masuk ke dalam kawasan SM Rimbang Baling dan kami akan menindak pemodal yang menggerakkan masyarakat menebang kayu,” tegas Sustyo lriyono.

“illegal logging ini adalah kejahatan yang luar biasa. Para pelaku, khususnya pemodal, mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan  masyarakat. Mereka harus ditindak tegas. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas kekayaan mereka dan hasil kejahatan ini,” ujar Sustyo lriyono. (Ferry )

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment