Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Sabu  dari kawasan Kampung Dalam

Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Sabu  dari kawasan Kampung Dalam

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU  -  Tim  Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus dua  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Senin 30 November 2020 dini hari.

Kedua tersangka  berinisial RS alias Roza (37), warga Jalan Durian Gg. Faizin Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dan PH alias Putra (23) Warga Jalan Utama Gg. Kakap II Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tersebut.

Dikatakan Kapolsek, selain kedua tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 29 paket plastik klip warna bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu.

"Barang bukti lainnya diantaranya,sebuah dompet warna kuning krem sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis shabu, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Biru Hitam BM 2572 AW dan uang tunai Rp. 3 juta diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Tampan.



Dijelaskannya juga, penangkapan ini bermula
pada Minggu (29/11/2020) malam, dimana pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam, tepatnya di depan sebuah rumah kosong Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan, ada kegiatan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko  bergerak ke TKP,  sekira pukul 00.30 wib dini hari  Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 dua terduga sebagai tersangka yang melakukan kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut.

Dimana dalam penangkapan tersebut lanjut Kapolsek, ditemukan sebuah dompet warna kuning krem berisikan 29 bungkus plastic klip bening yang memiliki dua ukuran, yakni ukuran besar dan ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam spakbord belakang sepeda motor yang terpakir di TKP penangkapan.

Saat  diintrogasi petugas tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki yang ia kenal bernama Frans dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tampan, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka RS alias Roza dan PH alias Putra mengakui bahwa Narkotika jenis sabu itu, merupakan miliknya yang didapat dari Frans yang dikenal sewaktu berada di Kampung Dalam.

Selanjutnya, tersangka RS alias Roza, mengakui bahwa sebungkus plastik klip bening ukuran besar yang dijualnya seharga Rp. 250 ribu dan sedangkan satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil di jual seharga Rp. 100 ribu.

"Atas perbutan kedua tersangka akan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.( Ferry )

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment