Polresta Pekanbaru Berhasil ungkap Pelaku Hipnotis yang melibatkan WNA.

Polresta Pekanbaru Berhasil ungkap Pelaku Hipnotis yang melibatkan WNA.

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan yang diduga menggunakan hipnotis terhadap korbannya seorang warga Pekanbaru yang terjadi pada 19 Oktober 2020 lalu.

3 orang dari 4 Pelaku yang berhasil diringkus tersebut masing-masing berinisial MAD (30) Wanita WNI warga jalan Tanjung Batu Dalam Kecamatan Singkawang Selatan Kalimantan Barat. Selanjutnya seorang wanita WNA asal Tiongkok inisial YXH (36) dan asal Tiongkok dan seorang Pria seorang Pria WNA asal Tiongkok inisial LXY (45). Sementara otak pelaku penipuan menggunakan Hipnotis ini seorang wanita WNA asal Taiwan dengan inisial AI (DPO).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awaludin Syam, dan Kanit Buser, Iptu Aprino Tamara saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (2/11/2020) menjelaskan, para pelaku ini sebelum beraksi, telah menyusun rencana di salah satu hotel  di Jakarta.

"Jadi sebelum beraksi, mereka sudah berkumpul di Jakarta awal bulan September 2020. Disana mereka melakukan kesepakatan jahat untuk melakukan aksi," ungkap Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.

Selanjutnya kata Kapolresta, setelah mematangkan rencananya, mereka mulai berjalan dengan menggunakan mobil dari Jakarta ke wilayah Sumatera untuk mencari targetnya disejumlah pasar tradisional, mulai dari Lampung, Palembang, namun tidak mendapatkan korbannya, hingga mereka meneruskan rencananya ke Provinsi Riau.

Setibanya di Riau, para pelaku mendapatkan korbannya seorang wanita bernama Yusni (57) warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Pulau karam Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Saat itu Yusni tengah belanja buah di pasar tradisional yang ada di Jalan Ahmad Yani.

Disitulah dua orang pelaku pura-pura berbincang kepada korban yang tengah memilih buah. Adapun perbincangan awalnya, pelaku membahas bawang hijau yang berkhasiat menyembuhkan penyakit.

Setelah berbincang, pelaku membawa korban ke mobil dengan maksud menunjukkan bawang hijau yang tadi diceritakan. Didalam mobil, satu pelaku yang mengendarai mobil langsung melakukan hipnotis kepada korban.

Memastikan korbannya sudah dalam pengaruh hipnotis, para pelaku membawa korban ke salah satu bank, untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp425 juta rupiah. Setelah mengambil uang tunai, korban kemudian diminta mengambil sejumlah perhiasan dirumah korban untuk diserahkan kepada pelaku.

Selanjutnya kata Kapolresta, para pelaku membawa korban ke rumah seorang kakek untuk mengambil bawang hijau yang diyakini berkhasiat menyembuhkan penyakit.

"Jadi para pelaku ini di mobil mengajak korban untuk menemui seseorang kakek, namun di tempat yang dikatakan para pelaku, kakek itu tidak ada. Karena tidak bertemu dengan kakek itu, para pelaku menakut-nakuti korban, dikatakan korban akan terkena musibah. Uang dan perhiasan itulah dikatakan sebagai syarat menolak bala," terang Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.

Setelah uang dan perhiasan diserahkan kepada para pelaku, kemudian para pelaku menyerahkan tas berisi tisu, garam, dan air mineral. Tas tersebut dikatakan para pelaku berisikan uang dan perhiasan yang diserahkan korban kepada pelaku, namun nyatanya setelah para pelaku meningalkan korban di depan salah satu Bank di jalan Sudirman Pekanbaru, baru korban menyadari kalau isi tas itu adalah tisu, garam, dan air mineral.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta. Selanjutnya, korban membuat laporan di Mapolresta Pekanbaru pada tanggal 28 Oktober 2020. Lalu tim dari Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan, dan melakukan pengejaran.

"Awalnya dikejar dari wilayah Padang, namun para pelaku sudah pindah ke arah Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dikejar lagi, ternyata mereka sudah pindah ke Provinsi Jambi. Hingga akhirnya 3 pelaku ditangkap di Jambi," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Dari penangkapan itu, tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan sebanyak 10 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, satu unit mobil merk Gran livina warna abu-abu Nopol B 1242 KIB, tas, tisue, air mineral, dan garam, yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, telah diamankan aparat kepolisian sebagai barang bukti.

"Mereka mengakui kalau otak pelaku adalah tersangka AI  yang saat ini DPO. dari pengakuan ketiganya mereka ini  diupah oleh AI sekitar 2 sampai tiga juta rupiah, jika berhasil menjalankan aksinya. Ketiganya dipersalahkan dengan Pasal 378 KUHPidana," ujar Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya. (Ferry ).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment