Pelaku Curanmor Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polsek Bukit Raya 

Pelaku Curanmor Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polsek Bukit Raya 

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - AP alias Andre (31) warga jalan Garuda Sakti Km. 3 Gg Budi Luhur Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru diperkirakan akan menghabiskan malam tahun barunya di balik jeruji tahanan Polsek Bukit Raya.

AP ditangkap warga usai gagal menjalankan aksinya saat  melakukan pencurian sepeda motor di  jalan Inpres Toko Bima Motor Variasi Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu 19/12/2020 kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo., S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka curanmor tersebut.

Dikatakan Kapolsek, korbannya Mira Atila Dayanti (23) yang pada saat kejadian sedang merapikan barang-barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi, tidak lama  kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.

Selanjutnya Korban melihat ke arah jalan dan melihat bahwa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi  BM 4646 AK miliknya yang sedang  di parkirkan di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki- laki yang tidak dikenalnya.

"Kemudian korban berteriak maling kepada tersangka, masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP)," terang Kapolsek.

Bersamaan dengan kejadian piket Patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba dilokasi serta mengamankan tersangka dari amukan masa, tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut" imbuh Kapolsek.

Setelah tersangka diamankan barang bukti disita  berupa 1 (satu) unit Sepeda  Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK, 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK

"Atas perbuatannya tersangka dijerat  pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan pidana paling lama lima tahun," kata AKP Arry Prasetyo. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment