Larikan Gadis Bawah Umur, Pria di Kampar Riau Ditangkap Polisi

Larikan Gadis Bawah Umur, Pria di Kampar Riau Ditangkap Polisi
Pelaku HY (20) saat diamankan di Mapolsek Tapung, atas sangkaan melarikan gadis dibawah umur. (Foto Humas Polsek Tapung Kampar).

VISIINDONESIA.com - Seorang pria inisial UL (20) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung, Selasa sore (26/1/21) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

UL diamankan atas laporan HY (40) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH MH, saat dikonfirmasi VisiIndonesia.com - membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka UL telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum.

Dijelaskan Kompol Sumarno, Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anak pelapor inisial N dijemput oleh teman perempuannya bernama Zahara menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun  salah seorang temannya di Desa Indrapuri.

Namun, hingga malam harinya N tidak juga pulang kerumah. Pelapor terus mencari keberadaan N. Kemudian didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka UL juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan N sebanyak 3 kali.

“Tersangka UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kompol Sumarno. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment