Projo Riau: Merobek Bendera Merah Putih Berarti Melecehkan Perjuangan Pahlawan Bangsa Indonesia

Projo Riau: Merobek Bendera Merah Putih Berarti Melecehkan Perjuangan Pahlawan Bangsa Indonesia
Ketua Projo Riau, Sonny Silaban (kanan) dan Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar (kiri), Foto: Isitimewa

VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau, Sonny Silaban meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan menindak oknum perobek Bendera Merah Putih yang sudah kelewat batas dalam aksinya.

Merobek bendera merah putih sudah mencederai perjungan para Pahlawan Bangsa yang sudah tumpah darah untuk menegakkan Bendera Merah Putih, jangan sampe perjuangan para pahlawan bangsa kita sia-sia.

Menurut Ketua Projo Riau, ada undang-undang yang mengatur soal Bendera Merah Putih yang merupakan salah satu lambang negara Indonesia. Sehingga, kata dia, Bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan sangat baik. "Jadi jangan ada yang melecehkan lambang negara, pelaku bisa dikenakan hukuman," kata Sonny.

Sonny Silaban memaparkan bahwa peraturan tentang bendera tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Undang-Undang membuat aturan main bendera, mulai dari ukuran, pengibaran serta larangan penyalahgunaannya.

Pada pasal 24 dalam Undang-Undang itu jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara; dan

e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Selain Undang-Undang tentang Bendera, kejahatan penggunaan bendera juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami meminta pada para penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal, sehingga ada efek jera. Dengan begitu orang-orang tidak ada yang berani memain-mainkan bendera merah putih dengan sembarangan, apalagi sampai melecehkan dengan merobek." tegas Sonny Silaban saat diwawancara dalam acara diskusi pariwisata di Desa Perambahan, Kampar.

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment