KOMINFO Klarifikasi isu Hoax 4 Poin Putusan Mahkamah Agung Mengenai Vaksin Halal
- Visi Indonesia
- 25 April 2022
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.
Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.
Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui laman resmi Kominfo didapati klarifikasi bahwa, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru.
Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.
Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.
KATEGORI: HOAKS
Sumber berita : kominfo
Related Posts
Paling Dicari
9 Hari Lagi Masa Jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Apa Tanggapan dari Ketua Projo Pekanbaru?
- 13 May 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
DPC Projo Pekanbaru Membentuk Struktur Organisasi Terbaru
- 13 May 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Hadirkan Bhikkhu Dhirapunno, 1800 Umat Ikuti Dharmatalk KBI Riau
- 13 May 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Walubi Riau Karya Bakti ke Taman Makam Pahlawan
- 05 May 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Relawan Gemoy Squad Riau Minta Jokowi jadi Ketum Partai setelah Pensiun jadi Presiden
- 03 May 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Projo Riau mendukung Figur yang Serius dalam Memimpin Daerahnya
- 02 May 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
PSMTI Riau dan Panitia Waisak Bersama Pekanbaru Gelar Donor Darah
- 27 April 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Potong Tumpeng atas Kemenangan Prabowo - Gibran oleh DPD Projo Riau
- 26 April 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Usai Putusan MK, Projo Riau Serukan Persatuan : Demi Kerukunan Bangsa
- 23 April 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Ketua PJID Riau Memimpin Rapat Penting untuk Membahas Lokasi Sekretariat Baru dan Struktur Organisasi
- 17 April 2024
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Comments (0)
There are no comments yet