KOMINFO Klarifikasi isu Hoax 4 Poin Putusan Mahkamah Agung Mengenai Vaksin Halal
- Visi Indonesia
- 25 April 2022
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.
Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.
Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui laman resmi Kominfo didapati klarifikasi bahwa, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru.
Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.
Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.
KATEGORI: HOAKS
Sumber berita : kominfo
Related Posts
Paling Dicari
Dealer Yadea Jalan Durian Pekanbaru Gelar Servis Sepeda dan Motor lIstrik Gratis Semua Merek, Konsumen Langsung Serbu!
- 23 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Yadea Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Buka Dealer Baru di Jl. Durian dengan Promo Diskon & Servis Gratis!
- 22 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Projo Riau Siap Laksanakan Konferda Menuju Transformasi Gerakan Rakyat yang Solid
- 19 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Pimpin FPK Pekanbaru 2026-2030, Dwi Agus Sumarno Targetkan Perkuat Harmonisasi 42 Etnis
- 18 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Muhammad Rahul Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
- 12 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Konferda Projo Perdana resmi di buka Ketum Projo Budi Arie Setiadi
- 12 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Dilantik untuk Periode 2026-2031, Gema Sadhana Riau Siap Kawal Program Kesejahteraan Presiden Prabowo
- 12 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Gema Sadhana Riau Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi ke DPD Gerindra dan Kejati Riau
- 10 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Sinergi Perkuat Barisan, DPC Gerindra Pekanbaru Terima Audiensi Pengurus Gema Sadhana
- 09 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
PROJO Pekanbaru Dukung Penuh Seruan Ketum Budi Arie: Setop Hasut Rakyat dan Adu Domba Bangsa!
- 08 April 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...













Comments (0)
There are no comments yet