KOMINFO Klarifikasi isu Hoax 4 Poin Putusan Mahkamah Agung Mengenai Vaksin Halal
- Visi Indonesia
- 25 April 2022
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.
Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.
Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui laman resmi Kominfo didapati klarifikasi bahwa, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru.
Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.
Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.
KATEGORI: HOAKS
Sumber berita : kominfo
Related Posts
Paling Dicari
Dalam Rangka Ritual Bakar Tongkang, Gema Sadhana Riau akan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis Bersama RS Prima Pekanbaru
- 22 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru
- 19 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
PROJO Hormati Langkah Hukum Polri terhadap Roy Suryo - dr Tifa
- 19 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Permainan Harga TBS Cekik Petani Sawit, Ormas PROJO Desak Pemerintah Cabut Izin PKS Nakal.
- 13 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Wawako Tinjau Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
- 13 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
173 Mata Berhasil Dioperasi Gratis dalam Baksos Katarak dan Pterigium di Rohil
- 06 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Operasi Katarak Gratis di Bagan Siapi Api Jilid Ke 9 Berjalan Sesuai Harapan.
- 05 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Bukan Hanya Sekadar Gerai Sembako, Kopdes Merah Putih Menjadi Tonggak Baru Kedaulatan Ekonomi Desa
- 01 June 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Beda Nama di Sertifikat Hak Milik, Antara Identitas dan Hak
- 30 May 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Kebijakan Satu Pintu, PROJO Desak Pemerintah dan Industri Lindungi Petani Rakyat
- 27 May 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...













Comments (0)
There are no comments yet