Forkam Desak Kadis LHK Riau Terkait Penyerobotan Lahan oleh PT SAMS

Forkam Desak Kadis LHK Riau Terkait Penyerobotan Lahan oleh PT SAMS

VISIINDONESIA.com - Pekanbaru - Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa Provinsi Riau (FORKAM) menggelar dialog terkait penyerobotan lahan adat dan masyarakat diluar konsesi yang berada di desa Muara Dilam dan Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, diduga oleh sebuah perusahaan sawit PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) berdomisili di Riau.

Ketua Forkam Asmin Mahdi menjelaskan Pasca bencana nasional karhutla 2015, DPRD Riau telah membentuk Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan. Setelah ditelisik, Pansus menemukan sengkarut pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Riau, salah satunya adalah kejanggalan perizinan perkebunan.

Dari total 4,2 juta hektare luas perkebunan sawit di Riau, 1,8 juta hektare di antaranya tidak memiliki izin. Mulai dari tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin pelepasan kawasan hutan, izin usaha budidaya, juga izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Oleh karenanya kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan proses lanjutan. Jika ditemukan alat bukti atas pelanggaran hukum,  atau diragukan legalitas keberadaan yang mengelola hutan, lingkungan dan aset negara lainnya dan meminta agar otoritas terkait melakukan pemeriksaan ulang secara transparan dan tuntas terhadap dugaan pelanggaran," ujar Asmin Mahdi, Jumat (22/1) melalui keterangan tertulis.

"Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas perusahaan dan mengembalikan seluruh aset negara jika ditemukan bukti yang sah dan kuat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ulang," sebut Asmin.

Ketua Forkam mengatakan akan tetap memantau progres dari dinas DLHK provinsi Riau dan melanjutkan persoalan ini kepihak-pihak terkait, serta akan melanjutkan gerakan moral lapangan guna memastikan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau Mamun Murod mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pihak-pihak yang melakukan upaya-upaya  penyerobotan lahan dan penggunaan hutan tanpa izin.

" Tapi sesungguhnya sudah dilakukan pendalaman kedalam hutan, dan ternyata PT. SAMS ini memiliki izin usaha perkebunan dan lokasi, dan masuk kedalam hutan yang berupa hpk tentu mereka memiliki mekanisme khusus pelepasan menggunakan PP 104 tahun 2015,  namun perda no 10 /2018 ada hal yang menurut perda diatur itu apabila dilakukan diluar outline maka proses tidak bisa dilanjutkan meskipun ada mekanisme dari kementerian," ungkapnya.

"Karena menurut perda yang bisa diproses hanyalah yang berada didalam outline yang sudah ditetapkan didalam perda, sementara perusahaan yang terkait berada diluar outline perda, sehingga proses perijinannya itu harus menunggu revisi perda yang saat ini sedang kita garap, dan dinas kehutanan sudah mempersiapkan proses penyelesaian penyusunan klhs untuk revisi perda," kata Mamun.

"Kita akan berusaha maksimal menyelesaikan persoalan ini, dan kita juga akan menunggu terbitnya aturan undang-undang cipta kerja dan mengatur mekanisme penyelesaian pembangunan di dalam hutan," pungkasnya. (Rls).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment