VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai Golkar, Yulmida MZ. S. Pd. I saat ngopi santai tentang penyelesaian kasus P3A bersama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung dan jajarannya di Cafe Semua Orang, Rabu (14/07/21).
"Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum," kata Yulmida MZ. S. Pd. I.
Anggota DPRD Pelalawan itu juga menjelaskan kelebihan mediasi lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, waktu singkat, rahasia, menjaga hubungan baik para pihak, hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap dan akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
"Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian." tutup Yulmida MZ. S. Pd. I.
Mengakhiri bincang santai Ketua B2P3 Riau, Oyong Tanjung menyampaikan terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga penyebaran wabah ini di Riau dapat dicegah penyebarannya. (TIM)
Related Posts
Paling Dicari
9 Hari Lagi Masa Jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Apa Tanggapan dari Ketua Projo Pekanbaru?
- 13 May 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
DPC Projo Pekanbaru Membentuk Struktur Organisasi Terbaru
- 13 May 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Hadirkan Bhikkhu Dhirapunno, 1800 Umat Ikuti Dharmatalk KBI Riau
- 13 May 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Walubi Riau Karya Bakti ke Taman Makam Pahlawan
- 05 May 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Relawan Gemoy Squad Riau Minta Jokowi jadi Ketum Partai setelah Pensiun jadi Presiden
- 03 May 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Projo Riau mendukung Figur yang Serius dalam Memimpin Daerahnya
- 02 May 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
PSMTI Riau dan Panitia Waisak Bersama Pekanbaru Gelar Donor Darah
- 27 April 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Potong Tumpeng atas Kemenangan Prabowo - Gibran oleh DPD Projo Riau
- 26 April 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Usai Putusan MK, Projo Riau Serukan Persatuan : Demi Kerukunan Bangsa
- 23 April 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Ketua PJID Riau Memimpin Rapat Penting untuk Membahas Lokasi Sekretariat Baru dan Struktur Organisasi
- 17 April 2024
VISIINDONESIA.com - Pekanbaru- -Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independ...
Comments (0)
There are no comments yet