Projo Riau: Merobek Bendera Merah Putih Berarti Melecehkan Perjuangan Pahlawan Bangsa Indonesia
- Visi Indonesia
- 05 October 2020
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau, Sonny Silaban meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan menindak oknum perobek Bendera Merah Putih yang sudah kelewat batas dalam aksinya.
Merobek bendera merah putih sudah mencederai perjungan para Pahlawan Bangsa yang sudah tumpah darah untuk menegakkan Bendera Merah Putih, jangan sampe perjuangan para pahlawan bangsa kita sia-sia.
Menurut Ketua Projo Riau, ada undang-undang yang mengatur soal Bendera Merah Putih yang merupakan salah satu lambang negara Indonesia. Sehingga, kata dia, Bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan sangat baik. "Jadi jangan ada yang melecehkan lambang negara, pelaku bisa dikenakan hukuman," kata Sonny.
Sonny Silaban memaparkan bahwa peraturan tentang bendera tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Undang-Undang membuat aturan main bendera, mulai dari ukuran, pengibaran serta larangan penyalahgunaannya.
Pada pasal 24 dalam Undang-Undang itu jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Selain Undang-Undang tentang Bendera, kejahatan penggunaan bendera juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami meminta pada para penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal, sehingga ada efek jera. Dengan begitu orang-orang tidak ada yang berani memain-mainkan bendera merah putih dengan sembarangan, apalagi sampai melecehkan dengan merobek." tegas Sonny Silaban saat diwawancara dalam acara diskusi pariwisata di Desa Perambahan, Kampar.
Related Posts
Paling Dicari
Permainan Harga TBS Cekik Petani Sawit, Ormas PROJO Desak Pemerintah Cabut Izin PKS Nakal.
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
Wawako Tinjau Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
- 13 June 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
173 Mata Berhasil Dioperasi Gratis dalam Baksos Katarak dan Pterigium di Rohil
- 06 June 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
Operasi Katarak Gratis di Bagan Siapi Api Jilid Ke 9 Berjalan Sesuai Harapan.
- 05 June 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
Bukan Hanya Sekadar Gerai Sembako, Kopdes Merah Putih Menjadi Tonggak Baru Kedaulatan Ekonomi Desa
- 01 June 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
Beda Nama di Sertifikat Hak Milik, Antara Identitas dan Hak
- 30 May 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Kebijakan Satu Pintu, PROJO Desak Pemerintah dan Industri Lindungi Petani Rakyat
- 27 May 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
IAPI Riau Resmi Dilantik, Jadi Koordinator Daerah Pertama di Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Daerah
- 25 May 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
Hina Masyarakat Sumatera “Bar-bar”, LBH Josal Siap Seret Abu Janda ke Mabes Polri
- 25 May 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...
Rayakan HUT ke-18, Ribuan Warga Padati Jalan Santai Perkumpulan Kin Men Riau Ju Guang Lo Pekanbaru
- 24 May 2026
VISIINDONESIA.com, PEKANBARU - Unjuk Rasa yang menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada kamis lalu berujung pada Perobekan Sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol dan lambang negara Indonesia.Menyikapi hal ini, Ketua DPD Projo Riau...













Comments (0)
There are no comments yet