Korupsi Dana PMBRW mantan Camat Tenayan Raya  dicebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk

Korupsi Dana PMBRW mantan Camat Tenayan Raya  dicebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk
Keterangan Foto: Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru Abdimas Syahfitra resmi ditahan, Selasa (15/12/2020).  (Foto Ferry Anthony).

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Setelah diperiksa delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra resmi ditahan, Selasa (15/12/2020).

Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB atas dugaan manipulasi dana PMBRW tahun anggaran 2019 oleh penyidik Kejari Pekanbaru.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BAP lanjutan. Setelah selesai, penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan kepada bersangkutan, Sehingga, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega didampingi Kasi Intel Lasargi Marel.

Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Hasilnya non reaktif hingga Abdimas digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketika ditanya alasan penahanan, kasi Pidsus ini mengatakan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Terkait hasil audit penghitungan kerugian negara, tindakan Abdimas telah menyebabkan kerugian sebesar Rp480 juta.

"Hasil audit sementara Rp480 juta berdasarkan penghitungan inspektorat," kata Yunius Zega.

Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020) lalu. Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Tenayan Raya tersebut.

Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.

Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.

Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.

Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. ( Ferry Anthony). 

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment