KOMINFO Klarifikasi isu Hoax 4 Poin Putusan Mahkamah Agung Mengenai Vaksin Halal
- Visi Indonesia
- 25 April 2022
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.
Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.
Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui laman resmi Kominfo didapati klarifikasi bahwa, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru.
Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.
Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.
KATEGORI: HOAKS
Sumber berita : kominfo
Related Posts
Paling Dicari
PROJO Gelar Dialog dan Salurkan Bantuan Alat Pertanian di Hari Tani Nasional 2026
- 24 September 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Sasar Gamers Pekanbaru, IKTS Gelar Turnamen MLBB Offline Berhadiah Jutaan Rupiah Oktober Mendatang
- 09 September 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
PROJO Apresiasi Kinerja Kementerian Pertanian : Prestasi Harus Berdampak Langsung kepada Petani.
- 09 September 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Gelar Mubes di Pekanbaru, Nazaruddin Nasir Kembali Dipercaya Nakhodai Permaskab Meranti Riau
- 05 September 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Gandeng IKPI, P3KPI, dan AKP2I, Kanwil DJP Riau Bedah Aturan Transisi SKT dalam PMK 44/2026
- 01 September 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Sinergi IKPI, IKTS, dan Lintas Komunitas Sukses Warnai Puncak Baksos Kemanusiaan di MTC Panam
- 30 August 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
PROJO Apresiasi Deklarasi WCOPS: Momentum Kebangkitan Petani Sawit Swadaya di Panggung Dunia.
- 29 August 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
FPK Pekanbaru Gelar Cafe Morning dan Silaturahmi Lintas Suku
- 29 August 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Pererat PeKebangsaan 38 Paguyuban Suku dan Etnis Hadiri Dialog Pembauran Kebangsaan di Pekanbaru
- 29 August 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...
Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur
- 28 August 2026
Visiindonesia.com - Jakarta – Beredarnya isu simpang siur tentang putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 (Sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan te...













Comments (0)
There are no comments yet