Hakim Tolak Eksepsi PH nya, Perkara Oknum Lapas Bangkinang Berlanjut
- Visi Indonesia
- 19 August 2021
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).
Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara oknum lapas bangkinang yang berinisial AG Perkara Tindak kekerasan Dalam rumah tangga nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Bkn, majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H dengan Hakim anggota Neli Gusti Ade, SH dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H memutuskan Menolak seluruh keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa AG. Dimana Majelis hakim menilai atas diri perkara terdakwa tersebut sah menurut hukum, Memerintahkan terdakwa tetap berada didalm tahanan, menangguhkan biaya perkara ini sampai adanya putusan akhir.
Majelis hakim menilai, surat dakwaan penuntut umum telah menacantumkan rumusan surat dakwaan yang menyatakan bahwa telah dilakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a dilakukan terdakwa terhadap istrinya yang berinisial UN, serta didalm surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan tentang waktu atau tempous delikti dan tempat tindak pidana itu dilakukan dapat dilihat dari rumusan dakwaan.
"Majelis hakim juga menilai bahwa penuntut umum telah mengurai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa surat dakwaan penuntut umum, baik surat dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga semuanya telah memenuhi kelengkapan syarat materil dari suatu surat dakwaan yang mana semua telah diuraikan secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dialporkan dan disni tidak ditemukan adanya hal hal yang menyebabkan surat dakwaan terebut menjadi tidak cermat apalagi menyebabkan cacat hukumnya surat dakwaan tersebut sebagaimana yang didialilkan oleh penasehat hukum terdakwa didalm eksepsinya” penilaian hakim didalam putusan selanya yang dibacakan oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H.
Penasehat hukum terdakwa pada eksepsinya telah mendalilkan bahwa surat dakwaan talah mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa didalam surat dakwaan penuntut umum tindak pidananya terjadi pada tanggal 20 januari 2020 dan surat visum dikeluarkan pada tanggal 29 juli tahun 2020 artinya ada waktu selama tujuh bulan untuk mengeluarkan visum etvertum setelah kejadian sehingga penasehat hukum terdakwa menyebutkan adanya dugaan perkara terdakwa direkayasa.
Kemudian Kuasa hukum dalam eksepsinya mengatakan didalam laporan ketiga penuntut umum keliru menuliskan dakwaannya karena faktanya semua harta benda dari hasil perkawinan antara terdakwa dengan istrinya dikuasai dan dimanfaatkan oleh saksi UN.
Mengenai eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim berpendapat Penasehat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didalilkan oleh penasehat hukum pada poin ini telah memasuki materi pokok perkara yang mana untuk mengetahiui apakah rumusan surat dakwaan penuntut umum tersebut mengada ada atau telah sesuai fakta apakah dengan adanya waktu tujuh bulan dari kejadian dengan dikeluarkannya visum benar menunjukan adanya perkara terdakwa yang direkayasa atau tidak dan apakah semua harta benda hasil dari perkawinan antara terdakwa dengan istrinya tersebut ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh saksi UN atau kah tidak, hal tersebut adalah termasuk ruang linkup dari pokok perkara, harus dibuktikan terlebih dulu melalui proses pembuktian persidangan dan hal tersebut tidaklah menyebabkan batal demi hukumnya surat dakwaan”.
“Sehingga dengan demikian maka majelis hakim berpendapat bahwa keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidaklah beralasan dan berdasarkan hukum sehingga karenanya patut untuk ditolak, "ujar hakim ketua menutup pembacaan Putusan sela.(rls)
Related Posts
Paling Dicari
SDN 109 Pekanbaru Lepas Dua Siswa Terbaik Wakili Riau di Liga Top Score Nasional Championship 2026
- 01 August 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
Ratusan Warga Tanjung Rhu Serbu Baksos Kesehatan Gratis IKTS Pekanbaru, 176 Kantong Darah Terkumpul
- 26 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
Napi Kasus Narkoba Izin Berobat Kabur, Arisal Aziz Minta Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru
- 24 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
Sidang Terbuka PT Banten: 105 Advokat Resmi Angkat Sumpah Janji Profesi
- 21 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
SEHAT BERSAMA KIN MEN (Peduli Kesehatan, Melayani dengan Sepenuh Hati) di Gedung Serbaguna Hok An Kiong Bengkalis.
- 18 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
IKTS Hadiri Forum Hari Pajak 2026, Siap Bersinergi Perluas Basis Pajak dban Perkuat Fiskal Riau
- 13 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
- 08 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
Hadapi El Nino 2026, PROJO : Pemerintah Harus Fokus Swasembada Pangan, Jangan sampai Import.
- 05 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
Rayakan HUT Dewa Oho Thua Jiong Khun, Komunitas Umat di Pekanbaru Gelar Ritual Spiritual Dua Hari Berturut-turut
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...
Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: P3KPI Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau Gelar Webinar Gratis Kupas Tuntas Pajak UMKM Terbaru
- 03 July 2026
VISIINDONESIA.com - Bangkinang - Perkara Oknum lapas Bangkinang yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru. Rabu (18/8/21).Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara okn...













Comments (0)
There are no comments yet