Pemprov Riau Sudah Tindaklanjuti Tuntutan Buruh PT Padasa Enam Utama

Pemprov Riau Sudah Tindaklanjuti Tuntutan Buruh PT Padasa Enam Utama
Keterangan Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli.

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta agar buruh PT Padasa Enam Utama, Kabupaten Kampar tidak melakukan aksi mogok kerja dan demo. Pasalnya semua tuntutan buruh sudah penuhi dan ditindaklanjuti.

Permintaan demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menanggapi aksi buruh Padasa Enam Utama di Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10/2020).

"Tidak ada alasan buruh melakukan aksi. Karena sebelumnya mereka minta kami mengirim surat ke perusahaan sudah kami penuhi. Jadi kami mengimbau buruh untuk sabar, karena ada aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Jonli mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan nota pemeriksaan ke perusahaan, kemudian salinannya tebuskan ke federasi buruh.

"Artinya fungsi kami sebagai pengawas sudah dijalankan sesuai tuntutan buruh," ujar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau ini.

Dalam nota pemeriksaan itu, sebut Jonli, pihaknya memberi waktu kepada perusahaan 14 hari. Jika dalam waktu itu perusahaan menolak nota tuntutan buruh, maka pihaknya akan sampaikan nota kedua.

"Dan nota kedua belum dibuat, karena not pertama belum sampai 14 hari. Jika nota kedua tak ditindaklanjuti perusahaan, maka kita lihat apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana. Kan ini belum sampai ke sana. Jadi panjang jalurnya," tegasnya.

Dalam persoalan ini, Jonli melihat ada perselisihan antara perusahaan dan buruh yang bukan ranah Disnakertrans Riau. Misalnya usia pensiun, APD, dan perumahan.

"Itu masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Ini kan ada perselisihan. Ini ranahnya Pemkab Kampar. Dan berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Disnaker Kampar, mereka sudah mengeluarkan anjuran ke perusahaan sesuai tuntutan buruh," terangnya.

"Isi anjuran itu seandainya kalau kedua belah pihak menerima, maka persoalan selesai. Namun jika salah satu pihak menolak, maka bisa ditempuh ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Kalau kalah bisa banding. Namun sejauh ini makanisme yang menjadi kewenangan Disnakertrans Riau sudah kita lalui. Karena apa yang menjadi tuntutan buruh sudah kita jalankan," tutupnya. (Ferry)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment