Pemko Kembali Beri Stimulus PBB dan Penghapusan Denda Pajak.

Pemko Kembali Beri Stimulus PBB dan Penghapusan Denda Pajak.

VISIINDONESIA.com  - Pekanbaru -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak sampai 31 Maret 2021 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini Kota Bertuah masih berada di tengah pandemi virus corona.

"Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda," ungkap Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal.

Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak, kata pria yang akrab disapa Ami ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid.

"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," tegasnya.

Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.

Adapun jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota yaitu pajak Hotel, pajak Restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak pakir, pajak air tanah, PBB perdesaan/perkantoran dan  BPHTB.(Rls ovy)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment