Pelaku dan Penadah Bunga curian diamankan  Polsek Payung Sekaki Pekanbaru.

Pelaku dan Penadah Bunga curian diamankan  Polsek Payung Sekaki Pekanbaru.

VISIINDONESIA - PEKANBARU - Nekat curi puluhan tanaman hias jenis bunga Aglonema dari depan teras rumah warga, seorang tersangka tindak pidana pencurian berserta seorang penadahnya diamankan Tim Opsnal  Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

Tersangka diketahui berisia JA alias Andi (42), warga Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kampung Melayu Sukajadi dan YO alias Oyon (43)  warga Jalan Kutilang Ujung Sukajadi Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy N, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi VisiIndonesia.com, membenarkan telah mengamankan keduanya.

Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan petugas, pada Minggu (08/11/2020) pagi, korban Elis Simanungkalit (64) Ibu Rumah Tangga (IRT), baru bangun tidur di rumah nya di Jalan Repelita I Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Lantas lanjut Kapolsek, korban terkejut saat membuka pintu depan rumah tidak melihat lagi tanamanab hias kesayangannya yaitu jenis Aglonema.

Merasa penasaran sambung Kapolsek, korban melihat rekaman CCTV  dan melihat seorang laki-laki yang tidak ia kenal telah mengambil sebanyak  27  tanaman hias miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan senilai Rp.100.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Kapolsek,  memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Safril, S.H., M.H., dan anggota untuk melakukan penyelidikan, sehingga pada Selasa (24/11/2020), tim mendapat informasi keberadaan  tersangka penadah atau pertolongan jahat tersangka YO alias Oyon.

Tidak ingin buruan kabur, Tim opsnal  yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Safril beserta anggota melakukan penangkapan terhadap terduga Oyon di Pasar Palapa Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Saat ditanyai petugas tersangka YO alias Oyon mengaku mendapatkan tanaman hias tersebut dari pelaku tersanga JA alis Andi. Atas info tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka berhasil mengamankan tersangka JA alias Andi di rumahnya di Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya kedua tersangka tersangka JA alias Andi dan YO alias Oyon dibawa ke Polsek Payung Sekaki, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti tindak kejahatan kedua tersangka yakni, satu batang tanaman Aglonema, satu mantel hujan warna kuning Merk Rox, sebuah topi merk LEE Sport Warna Biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan 1 unit Bentor atau Becak Motor Merk Yamaha Jupiter Warna Merah maron.

"Kedua tersangka akan disangkakan penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," ujar  Kapolsek Sukajadi Pekanbaru. (Ferry)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment