Paman Hamili Ponakan di Bengkalis Riau diringkus Polisi.

Paman Hamili Ponakan di Bengkalis Riau diringkus Polisi.

VISIINDONESIA.com - Pekanbaru - Khohirudin (45), warga Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau, diamankan aparat Kepolisian dikarenakan menyetubuhi R (17), seorang gadis belia yang masih pelajar SMP hingga hamil 5 bulan, yang membuat kagetnya lagi ternyata R masih keponakan Khohirudin.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya, bahwa Pamannya Khohirudin menggagahinya di kamar rumahnya di Jln. Sialang Rimbun RT 002 RW 003 Desa Muara Basung Kec Pinggir Kab Bengkalis pada hari Sabtu (07/07/2020), tengah malam sekira pukul 00.00 WIB.

Saat itu, Pamannya Khohirudin masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara merusaknya lalu masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang saat itu sedang tidur.

Korban saat itu ketakutan karena pamannya Khohirudin mengancamnya bila berteriak dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Namun pagi harinya pukul 08.30 WIB, Korban tetap memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya Abdul. Korban pergi menjumpai ayahnya ke ladang. Sambil terisak-isak mengatakan bahwa tadi malam Pamannya Khohirudin telah menyetubuhinya dengan secara paksa.

Mendengar kisah pilu yang diderita anaknya, Abdul pulang ke rumah bersama putrinya, dan benar jendela kamar putrinya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

Kemudian Abdul memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan Khohirudin tidak mengganggu  ponakannya lagi.

Berselang lima bulan usai perjanjian itu, Khohirudin membuat hajatan di rumahnya Rabu (30/12/2020), korban pun ikut menghadiri acara keluarga tersebut ke rumah Pamannya.

Korban mengira Pamannya sudah bertobat, namun Khohirudin kembali berbuat hal yang tidak wajar, Khohirudin kembali mencium pipinya. Peristiwa itu langsung diberitahukan korban kepada ayahnya.

Bersamaan dengan itu, istri Khohirudin curiga melihat perut keponakannya sudah membesar, lalu membawa korban ke Bidan Desa. Setelah diperiksa, Bidan Desa menerangkan bahwa korban  sudah hamil lima bulan.

Mendengar itu, ayah korban tidak terima, selanjutnya bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir pada hari Kamis (07/01/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K, M.T melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, S.H, M.H didampingi Penyidik PPA Polsek Pinggir Bripka Anisa Ekawaty, S.H dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung membenarkan diamankannya seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencabulan itu.

Pelaku diamankan petugas Kamis (7/1/21) di Desa Muara Basung sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian berupa sehelai baju blues lengan panjang warna pink, celana panjang warna hitam, pakaian dalam serta visum et revertum dari RSUD Duri.

"Tersangka K mengakui perbuatannya, ia menyetubuhi korban dengan cara masuk ke kamar korban melalui jendela dan menyetubuhi korban yang lagi tidur," ujar Kompol Firman V.W.A Sianipar, Senin (11/01/21).

Tersangka K,  kata Kompol Firman V.W.A Sianipar akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak,  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ferry Anthony)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment