Membolo Kampung Rokan Hilir Kami -Jilid 1

Membolo Kampung Rokan Hilir Kami -Jilid 1

VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir- Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development) Teori pembangunan berkelanjutan telah di canangkan oleh seorang ahli demografi berkebangsaan Inggris yaitu Thomas Robert malthus pada tahun 1789 yang khawatir akan tidak seimbangnya ketersediaan lahan dengan pertumbuhan penduduk di Inggris .

Pembahasan mengenai pembangunan berkelanjutan terus berkembang hingga pada tahun 1987 komisi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) world Commision on Environment and Development ( WCED) di Rio de Jenerio Brazil menetapkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yg memenuhi kebutuhan manusia masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yg akan datang.

Deklarasi Rio de Jenerio ini melahirkan konsep baru yaitu pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (Eco sustainable development). Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berkelanjutan dengan cara menyelaraskan aktifitas manusia sesuai dengan kemampuan sumber daya alam yang menopangnya dalam suatu ruang wilayah daratan, lautan dan udara sebagai satu kesatuan.

Lebih lanjut Aca Sugandy dalam konsep pembangunan berkelanjutan segala upaya pemanfaatan sumber daya, pengembangan teknologi, perubahan tatanan kelembagaan, peningkatan investasi harus di arahkan secara harmonis dan terpadu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan generasi masa mendatang.

Konsep pembangunan berkelanjutan setidaknya memiliki tiga tujuan utama yaitu:

1. Economically viable, Pembangunan ekonomi yg dinamis
2 Socially politicaly acceptable and culturally sensitive : pembangunan yg secara sosial politik dapat di terima masyarakat luas, serta peka terhadap aspek aspek adat istiadat dan budaya masyarakat ( kearifan lokal)
3. Environmental friendly: Ramah terhadap lingkungan sekitar.

Komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable development goals) SDG telah di terbitkan Peraturan Presiden No 59 th 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Artinya pemerintah Indonesia secara nasional sudah berkomitmen untuk melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan di negara republik Indonesia ini, tinggal keseriusan dari pada jajaran pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah.

Kementerian desa, Pdt dan transmigrasi juga sudah merespon positif konsep pembangunan berkelanjutan ini dengan menerbitkan Permendesa No 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bagaimana seharusnya pembangunan berkelanjutan di Rokan Hilir ?? Bersambung.....

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment