Kuasai sabu-sabu Pemuda Kulim diamankan Polisi di rumahnya.

Kuasai sabu-sabu Pemuda Kulim diamankan Polisi di rumahnya.

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU - Seorang Pemuda inisial IN alias Iyur (39), warga Jalan Lintas Timur KM 18 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, pada Senin (01/12/2020) sore.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.IK., M.H, melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, S.I.K., S.H., M.H, membenarkan pihaknya telah mengamankan IN alias Iyur.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP Jalan Lintas Timur KM 18 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi dan Panit II Ipda Budi Hartono bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.   

Setibanya di TKP  kata Kaposek, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki  dan Tim Opsnal langsung mengamankan terduga laki laki tersebut yang belakangan  diketahui berinisial  IN alias Iyur.

Ketika anggota melakukan pengeledahan sebuah tas salempang milik tersangka, ditemukan satu plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone merk strawbery dari tasnya tersangka.

Selanjutnya, tidak jauh dari TKP penangkapan, tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan sebuah plastik bening berukuran kecil yang terbungkus tisu berisikan Narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari tersangka Topan (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada tersangka, diketahui hasilnya positif menggunakan Narkotika, sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata AKP Manapar Situmeang. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment