Dinilai tidak Amanah, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu cabut Hibah Tanah Adat Ulayat

Dinilai tidak Amanah, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu cabut Hibah Tanah Adat Ulayat

VISIINDONESIA.com - Rokan Hilir,  Bagan batu - Bertempat di kediaman Tuan Nurdin M.T. beralamat di jl. H. Imam Munandar gg. Fakih Ibrahim Kepenghuluan Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir telah dilaksanakan konferensi pers terkait Pencabutan Hibah Tanah Adat Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu dari Haji Adnan Bin H. Matkudin Bin Abdurrahman Bin Orang Kaya Onik ( hibah 20 Desember 1977) serta Pencabutan Pelurusan Hibah dari Hj Lailatul kaftiah cs (hibah 7 Maret 2002)

Konferensi pers ini dihadiri oleh Datuk Suku Melayu Hamba Raja KH. Kamalul Matwafa, Datuk Suku Bebas Hasan Basri beserta Tongkat Tongkat Suku, sedangkan Datuk Suku Aru dan Rawa berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Pencabutan Hibah Tanah Adat Ulayat ini berdasarkan hasil musyawarah adat yang diselenggarakan pada hari Ahad/ Minggu, 11 April 2021 di rumah kediaman Tuan H. Bukhrim ( Encik Wira Siak ) beralamat di jl. Sudirman Kep Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Ketika awak media Visiindonesia.com menanyakan alasan pencabutan Hibah Tanah   Adat Ulayat tersebut kepada ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Tuan Nurdin M.T. bergelar Encik Wira Siak menjelaskan kronologi penyerahan Hibah Tanah Adat Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu itu terjadi pada tanggal 20 Desember 1977 di Rantau Panjang Kiri kecamatan Kubu Kabupaten Bengkalis.

Kesepakatan Adat pada waktu itu menyetujui menunjuk dan mengangkat Haji Adnan Bin H. Matkudin Bin Abdurrahman Bin Orang Kaya Onik sebagai pemegang hak Ulayat warisan leluhur dari suku Hamba Raja sebagai mana yang termaktub dalam Bab 1 dan pasal 7 Babul Quwaid dan pasal 2 Regeling voor koeboe.

Maksud dan tujuan pemberian hibah kepada H. Adnan Bin H Matkudin yang merupakan salah satu putera keturunan suku Hamba Raja adalah agar tanah adat Ulayat tersebut dapat di manfaatkan utk kepentingan daerah sejalan dengan program pemerintah dengan memprioritaskan kepada putra daerah Kubu atau keturunan suku Hamba Raja untuk memperoleh hak usaha di atas tanah tersebut , ucap Tuan Nurdin menjelaskan.

Seiring berjalannya waktu pada tanggal 7 Maret 2002 Majelis Tinggi Kerapatan Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu juga telah melakukan pelurusan Hibah Tanah Adat Ulayat Suku Melayu Hamba Raja kepada Hj Lailatul Kaftiah cs yg merupakan salah satu istri dari pada Alm. H. Adnan Bin H Matkudin.

Dengan bermodalkan pelurusan Hibah tersebut Hj. Lailatul Kaftiah cs ( H. Adlan Adnan, Hj. Nurizma Adnan, H. Hamdani Adnan , H. Muhammad Ali Adnan)  memenangkan perkara hukum dg ahli waris lainnya , sehingga Hj. Lailatul Kaftiah dan anak2 nya menguasai lahan hibah tanah adat Ulayat Suku Melayu Hamba Raja tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 1673 K/PDT/2005

Paska keputusan Mahkamah Agung nomor 1673 inilah telah terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Hj. Lailatul Kaftiah cs diantaranya berdasarkan temuan di lapangan bahwa sebagian besar tanah adat Ulayat tersebut sudah diperjual belikan dimana hal ini tidak diperbolehkan menurut Hukum Adat kita ujar Tuan Nurdin MT.  menegaskan dan ini menjadi salah satu poin kenapa hibah tanah adat Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu ini kami cabut pungkasnya .

Dalam kesempatan yg sama Tuan Zuhaifi selaku sekretaris Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mengatakan bahwa dalam waktu secepatnya mereka akan membuat pemberitahuan/somasi kepada pihak terkait utamanya Badan Pertanahan Nasional , Camat, Lurah dan Kepenghuluan untuk tidak memproses urusuan surat menyurat pada obyek tanah yg termasuk pada klaim tanah adat Ulayat tersebut . 

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga telah menyiapkan penasehat hukum apabila ada pihak pihak ingin berurusan sebagai konsekuensi pasca diterbitkannya surat pencabutan Hibah Tanah Adat Ulayat Suku Melayu Hamba Raja ini, ucapnya mengakhiri.
(Rus)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment