Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran
- Visi Indonesia
- 26 August 2021
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
SE tersebut mempedomani Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Serta Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.320/III/2021 tentang Pembentukan Unit Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Darah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan kepada VisiIndonesia.com di Pekanbaru, Kamis (26/8/2021).
Dikatakannya, Dalam SE tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gratifikasi yang dapat dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) meliputi
Pertama, uang terimakasih dari pihak ketiga setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai.
Kedua, hadiah dalam arti luas seperti uang, fasilitas, akomodasi dari pihak ketiga yang diakui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai.
Tiga, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai selaku panitia pengadaan barang dan jasa dan penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang diajukan.
Empat, uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga sebagai hadiah atau perjanjian kerjasama yang tengah dijalani.
Lima, fasilitas perjalanan wisata yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga.
Enam, fasilitas entertaiment, fasilitas wisata, voucher dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat/pegawai dari pihak ketiga yang tidak relevan dengan penugasan.
Tujuh, potongan harga khusus (diskon) pada saat pejabat/pegawai membeli barang dari pihak ketiga yang sedang bermitra dengan Pemerintah Provinsi.
Delapan, parcel yang diterima oleh pejabat/pegawai dari pihak ketiga pada saat hari raya keagamaan.
Sembilan, sumbangan berupa katering dari pihak ketiga pada saat pejabat/pegawai melaksanakan pesta pernikahan.
Sepuluh, penerimaan dalam bentuk lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya, dan atau tidak diketahui identitan pemberi.
Sedangkan sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 diterangkan setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Berdasarkan hal di atas, sebagai upaya percepatan dalam pembangunan budaya kerja anti korupsi kepada setiap pejabat/pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada Inspekotrat Provinsi Riau selaku Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Riau yang beralamat Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru paling lambat tanggal 25 Agustus 2021," jelas Sigit.
Masih kata Sigit, Laporan penerimaan gratifikasi paling kurang memuat data nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pejabat/pegawai, tempat atau waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, serta kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. (Ferry Anthony)
Related Posts
Paling Dicari
Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Kebijakan Satu Pintu, PROJO Desak Pemerintah dan Industri Lindungi Petani Rakyat
- 27 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
IAPI Riau Resmi Dilantik, Jadi Koordinator Daerah Pertama di Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Daerah
- 25 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Hina Masyarakat Sumatera “Bar-bar”, LBH Josal Siap Seret Abu Janda ke Mabes Polri
- 25 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Rayakan HUT ke-18, Ribuan Warga Padati Jalan Santai Perkumpulan Kin Men Riau Ju Guang Lo Pekanbaru
- 24 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
PERKUAT STRUKTUR DAN KAWAL PEMBANGUNAN, PROJO RIAU GELAR KONFERDA 2026 DI PEKANBARU
- 23 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Rayakan HUT Ke-18, Perkumpulan Kin Men Riau akan Gelar Jalan Santai "Walk For Peace
- 20 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Tinggi Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan Lewat Kebun Pekarangan
- 18 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Aksi Perampokan Siang Hari di Duri Viral, Terekam CCTV
- 17 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Sambut Waisak 2570 BE, Kanwil Kemenag Riau Gelar Turnamen Mini Soccer Vesakha Sananda 2026
- 17 May 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...
Dealer Yadea Jalan Durian Pekanbaru Gelar Servis Sepeda dan Motor lIstrik Gratis Semua Merek, Konsumen Langsung Serbu!
- 23 April 2026
VISIINDONESIA.com - Sebagai upaya dalam membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 170/SE/2021 tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provi...












Comments (0)
There are no comments yet