Calon Penerima Vaksin Miliki Komorbid, Dapat Divaksin dengan Kriteria Tertentu

Calon Penerima Vaksin Miliki Komorbid, Dapat Divaksin dengan Kriteria Tertentu

VISIINDONESIA.com - Jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang mengalami penundaan penyuntikan vaksin Covid-19 akibat memiliki komorbid atau penyakit penyerta mencapai 3.860 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih mengungkapkan dari ribuan nakes yang memiliki komorbid hanya sebagian yang bisa dilakukan penyuntikan vaksin. 

"Kemarin sekitar empat ribu yang komorbid. Yang bisa di vaksin hanya 50 persen dari empat ribu nakes yang memiliki komorbid ini," ujar Zaini, Jumat (26/2). 

Menurutnya, sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa untuk calon penerima vaksin yang memiliki komorbid dapat dilakukan vaksinasi. Namun, itu dengan kriteria tertentu. 

Artinya tidak sedang memiliki penyakit yang berat. Seperti darah tinggi dengan tingkat tensi yang tinggi. 

Namun jika seseorang tetap memiliki penyakit bawaan yang berat, tetap mengalami penundaan vaksinasi hingga ada petunjuk lanjutan dari Kemenkes. 

Kemudian ada calon penerima vaksin yang memiliki komorbid dengan tingkat ringan. Artinya yang tercatat memiliki komorbid, tidak semua yang memiliki penyakit, namun ada ibu hamil, ada ibu dan menyusui. Untuk kategori ini kedepan tetap dapat dilakukan vaksinasi jika tubuh mereka sudah siap. 

"Dalam arti ibu hamil dan menyusui sebenarnya tidak masalah kesehatan. Cuma dia lagi hamil, dikhawatirkan jangan tertular kepada bayi dan sebagainya," terangnya. 

Untuk kategori calon penerima vaksin yang memiliki komorbid ini, bakal dilakukan vaksinasi jika vaksinasi tahap awal bagi nakes yang tidak mengalami masalah kesehatan rampung. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment