Anak Dibawah Umur Bunuh Kakek di Panipahan Rohil Riau

Anak Dibawah Umur Bunuh Kakek di Panipahan Rohil Riau
Keterangan Foto : Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian sektor Panipahan Rohil. ( Foto Humas Polsek Panipahan Rohil Riau).

VISIINDONESIA.com - Kepolisian Sektor Panipahan Rokan Hilir Riau berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur inisial A (16), diduga sebagai pelaku  tindak pidana dengan kekerasan disertai pembunuhan.

Pelaku ditangkap hanya dalam kurun waktu kurang lebih 2 x 24 jam, setelah melakukan aksinya terhadap korbannya seorang warga keturunan Tionghoa Ngu Yu Tik alias Atik di Jalan Tenaga Gang Blok Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, Ahad (21/2/21).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan Sap saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasana disertai pembunuhan tersebut.

Dikatakan, Setelah melalui rangkain penyelidikan kurun waktu 2 x 24 jam, tim Opnal Polsek Panipahan berhasil membekuk pelaku  yang sedang tidur di rumah salah satu warga di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Menurut Iptu Boy Setiawan Sap, Kejadian itu bermula pada Ahad (21/2/2021), Tian Tjo Mardi alias Aco (Pelapor) sekira pukul 14:30 wib sedang berada di rumah Asiong, yang beralamat di Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada saat itu pelapor ditelepon oleh istrinya bernama Ing Suan alias Cuan menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah.

Setelah pelapor sampai di rumahnya, istrinya memberitahukan bahwa dirinya merasa curiga melihat situasi rumah korban (Atik) yang tertutup rapat dan tidak menandakan adanya aktivitas korban di dalam rumah dikarenakan rumah korban terlihat sepi dan pintu serta jendela korban dalam keadaan tertutup rapat.

Kemudian istrinya menyuruh suaminya (pelapor) untuk mengecek rumah korban lalu suaminyapun mengecek rumah korban (Atik) yang merupakan paman pelapor. Sementara itu istrinya melihat suaminya melakukan pengecekan dari depan teras rumahnya. Seteleh pelapor melakukan pengecekan melihat pintu rumah dan jendela korban dalam keadaan tertutup rapat dan kemudian pelapor berteriak "Pak Cik" (Nama Panggilaan Paman Pelapor) seiring korban menggedor-gedor pintu korban namun tidak bersuara dan tidak jawaban balasan dari korban.

Selanjutnya pelapor berkeliling ke jalan Bijaksana, jalan Bakti dan jalan Tenaga untuk mencari keberadaan korban namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya pelapor kembali ke rumahnya dan menyuruh istrinya untuk menelepon Alun yang merupakan keponakan istrinya agar menyuruh Alun memanggilkan anggota buruh gudang untuk meminta tolong membukakan pintu rumah korban, dikarenakan pelapor merasa curiga dan mengetahui bahwa korban sedang tidak sehat dan mengalami gaangguan mental dan tinggal sendiri di dalam rumahnya.

Memasuki pukul 15:00 wib, Dimas datang ke rumah pelapor yang merupakan anggota buruh gudang. Kemudian pelapor menyuruh Dimas untuk melakukan pengecekan ke rumah korban dan menyuruh agar membukakan engsel rumah korban yang terkunci melalui jendela bagian belakang rumah.

Setelah Dimas masuk ke rumah korban Dimas memberitahukan pelapor bahwa korban tidak ada di kamar yang terdiri dari dua ruangan. Kemudian pelapor meminta Dimas agar membukakan pintu bagian depan yang terkunci agar bisa bersama-sama melakukan pengecekan bersama istrinya di rumah korban.

Setelah dilakukan pengecekan bersama-sama Dimas menemukan korban sedang duduk di kursi plastik di ruang depan dengan wajah ditutupi kain. Kecurigaan pun bertambah dan membuka bersama-sama kain yang berada di wajah korban alangkah kagetnya melihat korban sudah tidak bernyawa dan dalam keadaan wajah dipenuhi darah. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Dikatakan Kapolsek, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku,  tersangka mengakui melakukan pencurian disertai pembunuhan bersama seorang temannya inisial  H  yang saat ini masuk daftar DPO.

"Kedua tersangka melakukan pencurian disertai pembunuhan, yang mana tersangka A memukul korban yang saat itu sedang duduk di atas kursi plastik tepat di bagian kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu bulat sebanyak dua kali," ungkap Iptu Boy Setiawan Sap.

Masih menurut Kapolsek,  selanjutnya tersangka memukul dada korban sebanyak 2 kali menggunakan alat sebatang kayu dan tersangka juga mengakui teman tersangka H (Dpo) mengambil uang korbang sebesar Rp 160.000.

"Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersangka  telah diamankan di Polsek Panipahan guna pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Boy Setiawan Sap.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni satu unit kursi plastik warba biru merk Red Leaf dan terdapat bercak darah, sehelai selimut warna biru berlis warna kuning yang berlogo Bantuan Kementerian Sosial RI, sehelai celana kain warna biru merk Fila, dan terdapat bercak darah, satu pasang sendal karet warna hitam berlis biru merk Forto, se
Satu batang besi warna silver yang terdapat bercak darah, satu batang kayu yang ukurannya kurang lebih 1 meter, satu pasang sandal merk Swallow warna hitam yang bagian tali sandal sebelah kanan dalam keadaan terputus, dan sebuah  masker warna biru. (Ferry Anthony).

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment