2 Pelaku Jambret sadis yang menewaskan IRT di Pekanbaru ditembak Polisi

2 Pelaku Jambret sadis yang menewaskan IRT di Pekanbaru ditembak Polisi

VISIINDONESIA.com - PEKANBARU -  Aparat kepolisian Polsek Tampan Pekanbaru, berhasil meringkus dua orang jambret sadis, yang menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), tewas di Jalan Naga Sakti, tepatnya didepan Stadion Utama Riau, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, pada hari Sabtu (21/11/2020) lalu. Keduanya ditembak, karena melawan petugas.

Setelah mendapat laporan terkait aksi jambret yang menewaskan, Masriati usia 48 tahun, yang sedang mengendarai sepeda motor, di Jalan Naga Sakti, bersama dengan dua anaknya, Sinta Anggraini (17), dan Naila Khairunisa (11), tim Opsnal Polsek Tampan, langsung melakukan penyelidikan, untuk menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Selang dua pekan berjalan, tepatnya pada hari Sabtu (5/12/2020), akhirnya handphone yang diambil pelaku dari korban, digunakan oleh seseorang. Hal itu menjadi awal petugas bisa melakukan pelacakan terhadap handphone korban.

Polisi pun mendatangi lokasi handphone yang sudah dilacak. Dan benar saja, handphone itu digunakan seseorang, yang mengaku baru saja membeli dari pria berinisial SR, alias Sutris.

Keberadaan Sutris juga terlacak aparat kepolisian yang diketahui berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Tanpa buang waktu aparat berhasil menangkap Sutris dan langsung diintrogasi.

Dari pengakuannya Handphone tersebut merupakan hasil dari aksi jambretnya di Jalan Naga Sakti, bersama rekannya FR, alias Ijal.

Pada saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas kepolisian, sehingga petugas terpaksa menghadiahi dua pelaku itu dengan timah panas pada bagian kakinya.

“lya benar, pelaku curas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sudah kita tangkap. Awalnya pelaku berinisial SR, lalu kita kembangkan, dan dapat satu pelaku lagi yang berinisial FR. Keduanya diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat proses penangkapan,’ terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Senin (7/12/2020).

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ferry Anthony)

Comments (0)

There are no comments yet

Related Posts

Paling Dicari

Leave a Comment